Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Mantan Narapidana oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Guten Morgen Coffee

Thumbnail Image
Date
2019-08-05
Authors
Sandi Mahendra
Fajri Nursyamsi
Haris Azhar
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Hak atas pekerjaan dalam perspektif hukum nasional maupun internasional melindungi semua kalangan. Dalam hukum internasional, hak atas pekerjaan diatur dalam Universal Declaration of Human Rights, Internasional Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan ILO No 111 Convention concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation. Sedangkan dalam hukum nasional, hak atas pekerjaan dilindungi dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, masih ada stigma terhadap mantan narapidana dalam mendapatkan hak atas pekerjaan. Kondisi itu menyulitkan mantan narapidana untuk mendapatkan hak atas pekerjaan. Upaya pemenuhan hak atas pekerjaan bagi mantan narapidana, dengan menghilangkan stigma tersebut menjadi kewajiban berbagai pihak, bukan hanya Pemerintah, tetapi juga masyarakat atau pihak swasta. Di tengah praktik stigma yang masih banyak terjadi, ada praktik baik yang dari pelaku usaha yang bersedia menerima mantan narapidana bekerja di usaha kopinya yang diberi nama Guten Morgen Coffe. Yerry Pattinasarany, sebagai pemilik Guten Morgen Coffe, tidak hanya menerima sebagai pegawai, tetapi juga memberikan pelatihan kerja dan keterampilan yang dibutuhkan. Penelitian ini bermaksud untuk menyajikan pemetaan regulasi terkait dengan jaminan pemenuhan hak atas pekerjaan, khususnya bagi mantan narapidana. Selain itu, dengan penelitian ini juga dimaksudkan untuk menunjukan praktik baik yang terjadi di Guten Morgen Coffe dalam hal pemenuhan hak atas pekerjaan bagi mantan narapidana. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data primer yang didapat dari hasil wawancara langsung kepada pemilik Guten Morgen Coffe, dan juga para mantan narapidana yang bekerja di Guten Morgen Coffe. Data dan informasi yang didapat dianalisa menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan, sumber hukum sekunder berupa teori atau doktrin hukum.
Description
Keywords
Citation