Tinjauan Terhadap Pengaturan Sertifikasi Halal Produk Pangan Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Thumbnail Image
Date
2020-08-25
Authors
Ayu Fatmawati
Muhammad Faiz Aziz
Eryanto Nugroho
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Hal tersebut sebagai perwujudan dari hak-hak konsumen beragama Islam untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Namun, kewajiban sertifikasi halal tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Keterbatasan modal menjadi alasan masih banyaknya produk pangan milik UMK yang belum memiliki sertifikasi halal. Untuk melihat bagaimana pengaturan yang mudah bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal, penelitian ini membahas bagaimana pengaturan sertifikasi halal, pengaturan UMK di Indonesia, dan alternatif bagi UMK untuk memperoleh sertifikasi produk halal.
Description
Keywords
Citation