Penerapan Pidana Tambahan Berupa Perbaikan Akibat Tindak Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) oleh Hakim dan Jaksa

Thumbnail Image
Date
2020-08-28
Authors
Debby Thalita Nabila Putri
Anugerah Rizki Akbari
Putri Kusuma Amanda
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Penelitian ini pada dasarnya akan membahas mengenai dua hal, pertama mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penegak hukum dalam menggunakan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana pada perkara tindak pidana lingkungan hidup. Kedua, melihat bagaimana dinamika pelaksanaan eksekusi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana dilakukan. Dalam perkembangannya, penelitian ini menggunakan putusan-putusan pengadilan, peraturan-peraturan terkait, penelusuran bahan bacaan, dan hasil wawancara. Kemudian terhadap temuan tersebut dianalisis menggunakan konsep perbaikan akibat tindak pidana dan prinsip-prinsip eksekusi dalam hukum pidana. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam membedakan dan memposisikan bentuk dari sanksi pidana tambahan dan tindakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, penelitian ini juga menunjukkan bahwa adanya perbedaan pemahaman antar penegak hukum dalam memaknai perbaikan akibat tindak pidana. Tidak hanya itu, adanya kekosongan hukum untuk melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana menjadi faktor penghambat terlaksananya eksekusi putusan sampai saat ini.
Description
Keywords
Citation