Kedudukan Izin Lingkungan Berdasarkan Komitmen dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan Dampak Pelaksanaannya Bagi Perlindungan Lingkungan Hidup

Thumbnail Image
Date
2020-08-25
Authors
Fitriah
Erni Setyowati
Reny Rawasita Pasaribu
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mengenalkan ketentuan baru mengenai jenis perizinan yaitu izin dengan komitmen. Izin dengan komitmen ini diberikan salah satunya untuk izin lingkungan. Akibat munculnya izin dengan komitmen ini, alur perizinan dalam sektor lingkungan hidup dan waktu penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti AMDAL yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan juga turut berubah. Dalam kedua peraturan tersebut, izin lingkungan sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan didapatkan oleh pelaku usaha apabila sebelumnya telah dilakukan penyusunan dan telah disetujuinya AMDAL serta diterbitkannya ketetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Sedangkan dalam PP 24 Tahun 2018, izin lingkungan berdasarkan komitmen diterbitkan terlebih dahulu untuk mendaptkan izin usaha sebelum pelaku usaha menyusun AMDAL. Berubahnya alur perizinan dan pemangkasan waktu dalam penyusunan AMDAL, yang dilakukan setelah izin lingkungan dan izin usaha didapatkan oleh pelaku usaha dapat memberikan dampak atau potensi dampak terhadap kondisi perlindungan lingkungan hidup. Jika merujuk pada unsur-unsur KTUN yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administasi Pemerintahan. Izin lingkungan berdasarkan komitmen tidak dapat didudukkan sebagai sebuah KTUN karen tidak dapat terpenuhinya unsur final dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dari sebuah KTUN. Karenanya apabila dalam penerbitan izin lingkungan berdasarkan komitmen dirasa merugikan masyarakat maka mekanisme yang bisa ditempuh oleh masyarakat dalam hal pengaduan atau komplain ialah melalui upaya administrasi berupa keberatan dan banding serta pengaduan yang dapat diajukan kepada lembaga ombudsman.
Description
Keywords
Citation