Pelindungan Konsumen Asuransi di Indonesia: Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Thumbnail Image
Date
2020-08-25
Authors
Hidayatullah Muhammad Al Amin Nasution
Yunus Husein
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko antara konsumen asuransi dan perusahaan asuransi. Manfaat yang bisa didapatkan konsumen melalui asuransi yaitu rasa aman dan pelindungan, efisiensi dalam menjalankan usaha karena dapat mencegah atau mengurangi risiko, polis asuransi dapat dijadikan dasar bagi kredit, menjadi alat tabungan dan sumber pendapatan. Akan tetapi, manfaat tersebut bisa saja tidak tejadi ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar seperti di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang gagal membayar polis kepada nasabahnya bahkan ekuitas perusahaan minus Rp23,92 triliun. Oleh karenanya, penulis mencoba mengidentifikasi kelemahan pelindungan konsumen hingga penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar. Penulis menggunakan pendekatan legal research yakni penulis melihat apakah hukum yang ada saat ini telah memecahkan masalah konkret terkait pelindungan konsumen asuransi di Indonesia. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis artinya penulis memaparkan pengaturan pelindungan hukum bagi nasabah asuransi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku serta menelaah implementasi atas peraturan tersebut. Hasil penelitian penulis yakni JS Saving Plan merupakan produk asuransi yang cacat dan Jiwasraya mempunyai tata kelola investasi yang buruk. Selain itu, OJK lalai dalam mengawasi peredaran produk JS Saving Plan dan tata kelola investasi Jiwasraya yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Terlebih lagi, belum adanya lembaga penjamin polis asuransi turut berkontribusi pada gagalnya pelindungan konsumen asuransi dari dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Description
Keywords
Citation