Meninjau Pemaknaan Petty Offences dalam Hukum Pidana: Evaluasi terhadap Pengaturan Tindak Pidana Ringan di Indonesia

Thumbnail Image
Date
2020-08-28
Authors
Kiki Marini Situmorang
Anugerah Rizki Akbari
Putri Kusuma Amanda
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana perkembangan perkembangan pemahaman dan pengaturan mengenai tipiring dalam hukum pidana? Kedua, bagaimana kesesuaian pemahaman dan pengaturan yang berkembang saat ini dengan pengaturan yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dipadu dengan wawancara, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep tipiring berkembang dalam hukum pidana dan mengetahui kesesuaiannya dalam pengaturan tipiring di Indonesia. Hasil temuan dari penelusuran peraturan perundang-undangan, studi literatur dan juga wawancara tersebut akan dibahas secara kualitatif dan disajikan dengan cara deskriptif. Jadi, mengambil inti sari dari berbagai pengaturan di Amerika, Inggris, Perancis, dan Belanda dan menjadinya sebagai simpulan karakteristik umum. Kemudian, karakteristik-karakteristik umum yang ditemukan akan diperhadapkan dengan yang dimiliki oleh Indonesia, serta melihat praktik dan perkembangan hukum pidana dalam RKUHP dan RKUHAP. Skripsi ini mengambil simpulan bahwa secara garis besar, pengaturan tipiring di Indonesia sudah sesuai dengan beberapa karakteristik yang ditemukan juga di negara-negara lain. Akan tetapi, ada beberapa hal dalam di dalam perkembangan dan praktik yang terjadi dan membuat pengaturan dari tipiring tersebut menjadi tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut berkaitan dengan memperjelas kedudukan tipiring, meninjau ulang tindak pidana apa saja yang dapat masuk ke dalam tipiring, penyesuaian nilai rupiah, serta memaksimalkan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyaring dan menyederhanakan perkara tipiring.
Description
Keywords
Citation