Pelindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Thumbnail Image
Date
2020-09-01
Authors
Muhammad Arif Hidayah
Aria Suyudi
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme jaminan yang kerap digunakan oleh lembaga pembiayaan. Sertifikat Fidusia yang memiliki titel eksekutorial dalam memfasilitasi lembaga parate eksekusi menjadi kunci dalam kemudahan eksekusi yang dijanjikan oleh jaminan tersebut. Kemudahan eksekusi merupakan ciri utama dari lembaga fidusia, namun keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 justru akan menimbulkan sebaliknya. Skripsi ini memberikan riwayat terhadap perangkat hukum yang selama ini mengatur soal jaminan fidusia. Hasil penelitian ini melihat interpretasi hakim dalam memutus perkara dan bagaimana dampaknya terhadap roda perekonomian dan kinerja perusahaan pembiayaan.
Description
Keywords
Citation