Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Subjek Hukum Perdata di Indonesia

Thumbnail Image
Date
2020-08-30
Authors
Reiny Nattasari Latief
Muhammad Faiz Aziz
Aria Suyudi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Dalam transformasi digital saat ini yang telah memengaruhi masyarakat dan ekonomi kita, kebangkitan Artificial Intelligence tidak bisa lagi diabaikan. Ini tidak akan berhenti tetapi terus meningkat melalui pengembangan dan implementasi perangkat lunak pintar dengan algoritma pembelajaran mesin, teknologi pembelajaran mendalam, robotika, rantai blok, data besar, segala serba internet, semua dengan konsekuensi hukum. Kepemilikan data, kekayaan intelektual, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa karena malfungsi atau kesalahan. Karena AI adalah teknologi yang ‘disruptif’ dengan dampak seperti itu pada masyarakat, dan ekonomi kita, diperlukan kerangka kerja regulasi dengan instrumen hukum untuk AI yang berkaitan dengan kekayaan industri dan intelektual, hak cipta, privasi, persaingan, model bisnis, tanggung jawab dan kewajiban, etika dan standar, kepemilikan, jaminan kualitas dan pengembangan produk, dan kontrak. Menyiapkan kerangka peraturan AI yang koheren membutuhkan waktu beberapa tahun dan saat ini tidak semua hal di bidang ini terjawab. Dengan tesis ini saya berharap dapat berkontribusi untuk lebih mengeksplorasi bidang yang menantang ini.
Description
Keywords
Citation