Penerapan Metode Omnibus pada Tahap Pembahasan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Studi Kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Thumbnail Image
Date
2021-08-12
Authors
Alviani Sabillah
Erni Setyowati
Rizky Argama
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Metode omnibus dalam pembentukan undang-undang di Indonesia belum dikenal dalam sistem legislasi di Indonesia. Pada 2020, metode ini diterapkan untuk membentuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan dengan durasi pembahasan serta pembentukan yang cepat, tergesa-gesa, dan minim pelibatan publik serta pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis data kualitatif, yang dipadukan dengan wawancara serta studi dokumen (statute approach, library research). Berangkat dari gagasan awal praktik penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan pisau analisis teori-teori pembentukan kebijakan, demokrasi deliberatif, dan partisipasi publik, maka penelitian ini menjawab sejauh mana metode omnibus dapat diterapkan dalam pembentukan undang-undang. Penelitian ini menunjukkan bahwa gagasan awal lahirnya metode omnibus dalam pembentukan peraturan adalah untuk menggabungkan sejumlah perjanjian, memperpanjang masa berlaku undang-undang. Namun, ia berkembang menjadi kendaraan politik dan taktik penguasa yang berkonsolidasi untuk meloloskan sejumlah peraturan dengan mengabaikan perlibatan masyarakat selaku pemangku kepentingan. Praktik ini relevan dengan melihat fakta pembentukan UU Cipta Kerja. Perlu diatur batasan dan mekanisme yang jelas untuk menerapkan metode omnibus dalam pembentukan UU. Hal ini penting untuk mengecilkan peluang penggunaan omnibus sebagai kendaraan politik penguasa dan menjamin ruang keterlibatan publik dalam tiap tahap pembentukan UU dengan metode omnibus.
Description
Keywords
Citation