Analisis Standard Cost Model (SCM) Terkait Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Terhadap Wajib Pajak di Sektor Usaha Mikro dan Kecil

Thumbnail Image
Date
2021-07-22
Authors
Anak Agung Made Desni Sensini
Muhammad Faiz Aziz
Tsurayya Nurahmah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Wajib pajak badan pada sektor usaha mikro dan kecil dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.0000.000,- dalam satu tahun pajak memiliki kewajiban pembayaran pajak penghasilan final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Namun, penerapan skema PPh final ini belum mendukung pelaksanaan sistem self-assesment sehingga diperlukan perhitungan beban administratif menggunakan metode Standard Cost Model dan usulan penyederhanaan prosedur dalam memenuhi ketentuan PP tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipologi metode normatif yuridis serta dukungan pendekatan dari disiplin ilmu lain untuk mengevaluasi peraturan. Hasil studi menunjukkan bahwa total beban administratif yang dikeluarkan 1.500.200 (satu juta lima ratus ribu dua ratus) unit usaha mikro dan kecil sebagai populasi yang terdampak PP 23/2018 dalam memenuhi PP 23/2018 yakni Rp31.648.354.218.000,-. Sementara itu, melalui usulan penyederhanaan beban administratif yang dikeluarkan hanya sebesar Rp16.195.529.116.000,- dengan frekuensi satu tahun pajak. Beban administratif dapat diturunkan dengan menghilangkan sejumlah dokumen repetitif diantaranya yakni: dokumen yang berkaitan dengan identitas perseroan dan pengurus perseroan, Surat Keterangan UMK, dokumen bukti pembayaran pajak, notifikasi penyelenggaraan pencatatan, mengadopsi sistem automatic tax system, meniadakan konfirmasi pajak dan Surat Keterangan Fiskal. Usulan penyederhanaan prosedur ini berpotensi dapat menghemat beban administratif sebesar 49%.
Description
Keywords
Citation