Pelindungan Hukum terhadap Hak Kepemilikan Istri dalam Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Thumbnail Image
Date
2021-07-28
Authors
Destiana Rahmasari
Muhammad Faiz Aziz
Gita Putri Damayana
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Indonesia sudah mempunyai berbagai instrumen hukum berkaitan dengan pelindungan hak perempuan, tetapi masih banyak perempuan yang kesulitan diakui haknya dalam praktiknya. Salah satu cara untuk memitigasi hal tersebut yaitu dengan membuat perjanjian perkawinan, yang merupakan salah satu bentuk pelindungan hukum secara preventif. Dengan latar belakang tersebut, dirumuskan dua pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana pelindungan hak kepemilikan istri dalam Perjanjian Perkawinan; dan 2) Bagaimana dampak hukum terhadap materi perjanjian dalam Perjanjian Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelusuri pengaturan yang secara khusus mengatur pelindungan hukum bagi istri dalam perjanjian perkawinan melalui studi perundang-undangan, serta menganalisis dampak hukum Putusan MK 69/2015 terhadap pelindungan istri khususnya dalam hal hak kepemilikan. Jenis penelitian adalah Penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian perkawinan merupakan kontrak notaris yang dapat melindungi kepentingan dua belah pihak, baik suami maupun istri, khususnya dalam hal ini yaitu aset istri. Setelah Putusan MK 69/2015, terdapat perubahan atas tiga dari lima karakteristik perjanjian perkawinan, yaitu terhadap masa pembuatannya, mulai keberlakuannya, dan sebab berakhirnya. Sederhananya, perjanjian perkawinan di Indonesia yang semula dimaknai sebagai prenuptial agreement kini menjadi prenuptial agreement (perjanjian pra-nikah) dan postnuptial agreement (perjanjian pasca-nikah). Isi perjanjian perkawinan dapat diperjanjikan apa saja sebagaimana adanya asas kebebasan berkontrak, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Description
Keywords
Perlindungan hak perempuan, perjanjian perkawinan
Citation