Praktik Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Yogyakarta)

Thumbnail Image
Date
2021-08-02
Authors
Ikhsan Luthfi Wibisono
Bivitri Susanti
Giri Ahmad Taufik
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Tingginya pelanggaran hukum, yang juga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilakukan oleh anggota Polri dapat dilihat dalam kaitannya dengan konsep pemolisian demokratis yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal, dalam kerangka pemolisian demokratis, etika menjadi salah satu instrumen penting, yang berkaitan dengan instrumen lainnya, untuk mewujudkan legitimasi bagi kepolisian. Penegakan etika juga perlu dilihat sebagai mekanisme kontrol internal dan akuntabilitas yang menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengikatnya. Pada dasarnya, aturan mengenai etika di tubuh Polri telah dirumuskan sedemikian rupa dalam Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012, yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, sanksi, dan mekanisme penegakan KEPP. Namun demikian, dalam penegakan KEPP di Polresta Yogyakarta, masih terdapat hambatan dan celah, baik dalam praktik maupun regulasi, yang membuat penegakan KEPP menjadi tidak akuntabel. Tidak akuntabelnya penegakan KEPP di Polresta Yogyakarta ditunjukkan dengan terdapatnya pelanggaran KEPP yang tidak ditindaklanjuti. Dengan demikian, perlu dilakukan reformulasi aturan yang mengatur KEPP dan penegakannya serta melakukan perubahan gaya pemolisian menjadi pemolisian demokratis yang berorientasi pada pemahaman terkait etika, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Description
Keywords
Citation