Penerapan Unsur Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

Thumbnail Image
Date
2021-08-20
Authors
Kris Ninawati Hanapi
Erni Setyowati
M. Nur Sholikin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Pandemi Covid-19 yang pertama kali muncul di Kota Wuhan pada Desember 2019, tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja melainkan juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga hukum. Hingga 2020, pandemi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Bersamaan dengan hal tersebut, Indonesia juga dihadapkan dengan agenda ketatanegaraan yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Akan tetapi, kerangka hukum dalam pelaksanaan Pilkada tidak mencakup pelaksanaan pilkada pada masa pandemi. Sehingga, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat dua pertanyaan penelitian yaitu Pertama, Bagaimana sejarah dan perkembangan konsep hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perppu di Indonesia. Kedua, Bagaimana hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan situasi pandemi Covid-19 terpenuhi dalam Perppu No. 2 Tahun 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perppu di Indonesia serta menelusuri pertimbangan faktor kekosongan hukum dan kekosongan jabatan kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan bahan dilakukan dengan cara studi literatur dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dilihat bahwa tafsir hal ihwal kegentingan yang memaksa sangat tergantung dari subjektivitas presiden dan masukan-masukan yang diterima oleh presiden. Sehingga, dalam penerbitan Perppu No.2 Tahun 2020 hal ihwal kegentingan yang memaksa dapat dimaknai sebagai tidak adanya ketentuan yang mengatur penundaan pelaksanaan pilkada secara nasional yang apabila ditunda akan berdampak pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dan rencana pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024.
Description
Keywords
Citation