Penerapan Smart Contract dalam Industri Asuransi di Indonesia

Thumbnail Image
Date
2021-07-23
Authors
Mohammad Fernanda Gunawan
Muhammad Faiz Aziz
Gita Putri Damayana
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Pertumbuhan ekonomi digital mendorong industri asuransi bertransformasi menjadi digital insurance atau insurance technology. Perkembangan digital insurance di dunia diawali pada 2016 dengan penggunaan salah satu fitur dari teknologi blockchain terhadap industri asuransi, yaitu smart contract. Smart contract merupakan kontrak berbentuk sebuah kode yang tersimpan di blockchain, bersifat digital, mempunyai klausula baku, dan otomatis tereksekusi ketika syarat dan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak dalam smart contract itu terpenuhi. Dalam industri asuransi, smart contract dapat membantu mengotomasi pemrosesan klaim dan menghitung kewajiban dalam asuransi untuk para pihak. Di Indonesia, perkembangan digital insurance masih terbilang rendah, khususnya dalam hal penerapan smart contract karena masih terkendala dengan regulasi yang belum mengatur secara komprehensif. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan smart contract di Indonesia, ketentuan hukum dan implementasi smart contract di beberapa negara lain, peluang dan tantangan penerapan smart contract dalam industri asuransi di Indonesia, serta merekomendasikan elemen pengaturan atas smart contract dalam industri asuransi.
Description
Keywords
Citation