Konsep Kelembagaan Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia (Studi Kasus: Lembaga Peradilan Khusus Pemilu di Bolivia, Meksiko, dan Nikaragua)

Thumbnail Image
Date
2021-08-12
Authors
Nur Muhamad Fikri
Rizky Argama
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi. Penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan dapat terwujud melalui peradilan khusus pemilu. Peradilan tersebut merupakan kunci untuk menyelesaikan berbagai sengketa pemilu. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian sengketa pemilu masih menemui berbagai kendala. Salah satunya, terdapat banyak pintu kamar peradilan (justice in many rooms). Pintu-pintu kamar peradilan tersebut mengeluarkan putusan yang abai terhadap asas kepastian hukum. Perintah pembentukan peradilan khusus pemilu di Indonesia pun telah tertuang dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sehingga perlu segera diimplementasikan. Namun, Indonesia saat ini belum memiliki gagasan konsep kelembagaan peradilan pemilu yang ideal. Terdapat tiga gagasan peradilan khusus pemilu yang berkembang di Indonesia saat ini, yaitu pertama, transformasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi peradilan khusus pemilu, kedua, peradilan pemilu yang berdiri secara otonom, dan ketiga, peradilan pemilu di bawah Mahkamah Agung. Selain itu, Indonesia perlu meninjau pengalaman sejumlah negara yang telah mengatur peradilan khusus pemilu di dalam konstitusinya, seperti Bolivia, Meksiko, dan Nikaragua. Negara-negara tersebut memiliki beberapa kemiripan dengan Indonesia, seperti sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan normatif yuridis. Tujuan penelitian yaitu untuk membahas gagasan kelembagaan peradilan pemilu yang berkembang di Indonesia dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu serta meninjau kedudukan, tugas, dan fungsi kelembagaan peradilan khusus pemilu tiga negara tersebut, agar mengetahui gagasan konsep peradilan khusus pemilu yang ideal bagi Indonesia. Dengan demikian, desain kelembagaan peradilan khusus pemilu di Indonesia perlu dibuat secara ideal untuk mewujudkan penyelesaian sengketa pemilu yang memenuhi prinsip keadilan pemilu. Sebab justice delayed is justice denied, bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.
Description
Keywords
Citation