Menyoal Penanganan Perkara Korupsi Pasca Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian

Thumbnail Image
Date
2021-08-22
Authors
Rizki Zakariya
Anugerah Rizki Akbari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
PKS antara APIP dan APH diharapkan menjadi solusi atas permasalahan penanganan perkara korupsi di Indonesia, khususnya terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Akan tetapi, pada pelaksanaannya PKS tersebut memiliki berbagai permasalahan yang berdampak pada tidak selesainya masalah dan justru menambah persoalan baru. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan studi literatur, analisis putusan, dan wawancara. Hasil penelitian ini terdiri atas 2 (dua) hal. Pertama, alasan mengapa PKS muncul dalam pemberantasan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah disebabkan adanya pergeseran makna korupsi kerugian keuangan negara di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, biaya penanganan perkara korupsi tidak sebanding dengan pengembalian kerugian negara, tindak lanjut Pasal 385 UU Pemerintahan Daerah, tidak optimalnya PP 12/2017, dan mengetahui batasan jelas administrasi atau pidana. Kedua, PKS dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi memiliki beberapa permasalahan, seperti review yang tidak berjalan, terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM, pengaturan batasan waktu yang tidak jelas, dan rentannya konflik kepentingan dengan adanya PKS. Pada praperadilan, hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai PKS, ada yang menerima, menolak, bahkan tidak mempertimbangkan. Hal itu mempengaruhi tidak tercapainya tujuan pemberantasan korupsi, yakni pengembalian kerugian keuangan negara, dan pemidanaan itu sendiri. Kata Kunci: Korupsi, PKS, Kerugian Keuangan Negara, APIP, APH.
Description
Keywords
Citation