Bantuan Hukum masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Thumbnail Image
Date
2014
Authors
Chrisbiantoro
M. Nur Sholikin
Satrio Wirataru
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Abstract
Sejak UU Bantuan Hukum disahkan oleh DPR RI, pada 4 Oktober 2011, beragam harapan mulai muncul demi terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu [miskin]. Namun dalam perjalanannya, sistem bantuan hukum baru dapat dijalankan pada kisaran Juli 2013, dengan diawali oleh proses verifikasi dan akreditasi terhadap 593 Organisasi Bantuan Hukum [OBH] yang mendaftar untuk mengakses dana bantuan hukum, kemudian proses itu meloloskan 310 OBH dengan beragam nilai akreditasi, yakni pada kisaran A sampai dengan C. Jumlah 310 tersebut akan berupah lagi, seiring rencana BPHN untuk melakukan verifikasi kembali terhadap OBH yang berada di daerah pelosok. Meski riset ini dilakukan di awal pelaksanaan UU Bantuan Hukum, namun ternyata cukup banyak kendala dan permasalahan, baik pada tataran administratif maupun subtantif. Pertama, adalah kendala verifikasi dan akreditasi, sebagai contoh aspek ini tidak menyentuh faktor integritas kelembagaan OBH. Kedua, kelembagaan dan regulasi, adanya sentralisasi peran yang dijalankan oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui BPHN. Ketiga, pengawasan dan evaluasi, sejauh ini hanya menyentuh aspek administratif. Keempat, faktor kesiapan OBH, sejauh ini rata-rata OBH yang lolos verifikasi tidak memiliki persiapan ataupun agenda khusus untuk sosialisasi, dan penyesuaian dengan program bantuan hukum pemerintah. Kelima, adalah tingkat pemahaman terhadap UU Bantuan Hukum sangat rendah, secara khusus jajaran aparat penegak hukum [APH]; kepolisian, kejaksaan bahkan pengadilan, rata-rata tidak mengetahui UU Bantuan hukum, dengan dalih tidak ada sosialisasi, sehingga APH merasa tidak berkewajiban menjalankan UU tersebut. Keenam, sistem reimbursment menyulitkan bagi OBH, hal ini sangat berpengaruh bagi daya serap anggaran. Penelitian ini mendiagnosa ragam persoalan yang muncul di awal-awal pelaksanaan sistem bantuan hukum. Meski beberapa pihak, berpendapat penelitian ini terlampau dini, mengingat pelaksanaan UU Bantuan Hukum baru akan berjalan satu tahun, namun kami meyakini bahwa diagnosa persoalan yang dilakukan sejak awal, akan jauh lebih baik, ketimbang membiarkan masalah yang ada dibiarkan berlarut, yang pada akhirnya menggerogoti kualitas dan akuntabilitas sistem ini. Semangat dari penelitian ini adalah bukan untuk mencari kesalahan dan persoalan dari penerapan sistem bantuan hukum, namun lebih dari itu, penelitian ini merupakan bagian dari kontribusi kami, selaku masyarakat sipil untuk perbaikan sistem bantuan hukum. Di tengah beragam persoalan tersebut, penelitian ini menghadirkan alternatif penguatan bantuan hukum untuk para pencari keadilan, dengan format Criminal Defense Lawyer [CDL]. CDL adalah sebuah sistem yang coba dibangun oleh LBH Jakarta dan Makassar, untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi perkara pidana. Sejauh ini, mengacu pada penelitian yang kami lakukan, mekanisme CDL cukup memberi kontribusi yang signifikan bagi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang terjerat perkara pidana. Di Jakarta dan Makassar, sebelum dan setelah CDL, angka perbandingan penanganan kasus cukup signifikan perbedaannya, CDL menunjukan kecenderungan umum peningkatan volume kasus yang mampu ditangani. Selanjutnya, penelitian ini merekomendasikan agar mekanisme seperti CDL dapat dikembangkan bersama-sama antara OBH dan pemerintah, demi penguatan seluruh lini sistem bantuan hukum di Indonesia. --
Description
Keywords
Citation
Collections