Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal

Thumbnail Image
Date
2018-12
Authors
M. Nur Sholikin
Eryanto Nugroho
Antoni Putra
Miko Susanto Ginting
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Berdasarkan National Risk Assesment Tahun 2015 yang dikeluarkan PPATK, sektor pasar modal merupakan salah satu area yang sangat berisiko untuk digunakan sebagai media pencucian uang. Sementara menurut Sectoral Risk Assesment Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), efek yang bersifat ekuitas seperti saham merupakan produk dengan risiko tertinggi untuk digunakan dalam pencucian uang. Kerentanan di pasar modal disebabkan beberapa hal antara lain banyaknya pelaku yang terlibat dalam transaksi pasar modal, sifat transaksi yang dapat dilakukan dari jarak jauh (remote trading) dan tanpa warkat (scriptless), produk-produk pasar modal yang beragam dengan proses bisnis yang cukup kompleks, dan juga nilai transaksi dan kapitalisasi pasar modal yang tinggi... Pedoman ini disusun untuk membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Diharapkan kedepan, penanganan terhadap tindak pidana pencucian uang yang melibatkan media maupun instrumen/ produk pasar modal menjadi lebih optimal. Dari sisi sektor pasar modal, penegakan hukum yang adil dan tegas justru dapat pula mendorong berkembangnya investasi yang sehat dan penguatan pengawasan dalam dunia usaha khusus nya di sektor pasar modal.
Description
Keywords
Citation
Collections