Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku

Thumbnail Image
Date
2014
Authors
Ahmad Fikri Assegaf
Imam Nasima
Miko Susanto Ginting
Eryanto Nugroho
M. Nur Sholikin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Selain sebagai upaya memberikan penjelasan hukum yang tepat, penyusunan restatement juga dimaksudkan untuk memanfaatkan keterbukaan informasi peraturan perundang-undangan dan putusan hakim di Indonesia. Saat ini, akses terhadap naskah peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim lebih terbuka dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Naskah peraturan perundang-undangan baik ketika masih dalam status rancangan maupun setelah disahkan dapat diakses. Walupun dalam hal ini masih memerlukan perbaikan. Begitu juga dengan akses terhadap putusan hakim yang saat ini sudah lebih terbuka. Untuk mengembangkan tradisi baru dalam pengembangan hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong berbagai pihak yang berkepentingan seperti akademisi, praktisi hukum, aktifis maupun kalangan pembuat kebijakan untuk melakukan proses pengkajian isu-isu hukum tertentu dengan mengacu pada putusan hakim, peraturan perundang-undangan dan pendapat pakar. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dengan didukung oleh Australia Indonesia Partnership/or Justice (AIPJ) kembali menyusun dokumen penjelasan hukum dengan tema klausula baku untuk hukum perdata dan bukti permulaan yang cukup untuk hukum pidana.
Description
Keywords
Citation
Collections