Penjelasan Hukum tentang Grosse Akte

Thumbnail Image
Date
2011
Authors
Ahmad Fikri Assegaf
Elijana Tanzah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Proyek Restatement ini merupakan upaya untuk menjawab isu ketidakpastian hukum tersebut. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mewujudkan suatu gambar yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum: peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritatif. Tujuan kedua dari proyek ini adalah untuk membangun kembali ‘the legal method’, yaitu sistem penelitian dan diskursus hukum yang riil oleh kalangan universitas, institusi penelitian dan organisasi swadaya masyarakat. Tentunya Restatement ini tidak dimaksudkan sebagai kata terakhir atau tertinggi untuk suatu topik hukum yang dibahas di dalamnya. Namun, Restatement ini bisa memperkaya nuansa hukum Indonesia, terutama karena analisisnya bersandarkan pada putusan pengadilan dan literatur yang berwibawa mulai Indonesia merdeka. Ahli hukum, hakim, dan advokat jelas mempunyai kebebasan untuk menyetujui atau menolak hasil analisis dalam Restatement ini, namun kami berharap supaya Restatement ini bisa mencapai suatu analisis terhadap disiplin hukum tertentu, agar pembahasan tentang topik tersebut mampu menapak suatu tingkatan intelektual yang lebih tinggi. Alasan pemilihan topik grosse akte sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah terdapatnya kesimpangsiuran terkait grosse akte. Grosse akte mempunyai judul “Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti irah-irah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, namun masih banyak ditemui dalam putusan pengadilan bahwa suatu grosse akte masih harus diajukan ke pengadilan untuk eksekusinya. Kesimpangsiuran seperti ini penting untuk dikaji lebih mendalam.
Description
Keywords
Citation
Collections