Tinjauan Hukum Penerapan Perjanjian Baku oleh Penyelenggara Peer To Peer (P2P) Lending Terhadap Pengguna Jasa Layanan Pinjaman Online

Thumbnail Image
Date
2022-08-05
Authors
Kevin Aprio Putra Sugianta
Muhammad Faiz Aziz
Eryanto Nugroho
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Peer to peer lending (P2P lending) merupakan satu jenis layanan yang lahir dari perkembangan teknologi finansial. Melalui P2P lending, disediakan sebuah platform yang diselenggarakan oleh Penyelenggara untuk mempertemukan individu-individu (pengguna) dalam kegiatan pinjam meminjam. Sebelum pengguna dapat mengakses platform baik untuk tujuan memberikan pinjaman maupun mengajukan pinjaman, mereka harus menyetujui sebuah perjanjian layanan yang disebut dengan perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh Penyelenggara secara sepihak mengikat mengatur para Pengguna Layanan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh kepatuhan penyelenggara P2P lending dengan ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait dengan pencantuman perjanjian baku layanan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dalam menganalisis perjanjian baku tiga perusahaan yang menjadi objek penelitian ini dan menggunakan pendekatan konseptual pelindungan konsumen. Karenanya, dokumen perjanjian baku ketiga perusahaan akan diuji dengan peraturan perundang-undangan dan konsep pelindungan konsumen yang berlaku di Indonesia. Setelah melakukan analisis, peneliti memberikan saran berdasarkan hasil analisisnya sehingga kegiatan yang dilakukan dalam penelitian terdiri dari pengklasifikasian, menghubungkan, menganalisis, dan membandingkan. Proses pengumpulan bahan primer dan bahan sekunder penelitian dilakukan melalui web searching internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih dilakukannya pelanggaran dalam pencantuman perjanjian baku oleh penyelenggara P2P lending. Terdapat pola-pola pelanggaran yang sejenis dilakukan oleh penyelenggara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, direkomendasikan untuk menegaskan pengaturan ketentuan perjanjian baku melalui pengesahan POJK 10/2022 spesifik untuk P2P lending dan untuk melakukan pengkinian terhadap SEOJK Perjanjian Baku. Kata Kunci: P2P lending, Perjanjian Baku, Pelindungan Konsumen.
Description
Keywords
P2P lending, Perjanjian Baku, Pelindungan Konsumen
Citation