Tinjauan Hukum Penerapan Perjanjian Baku oleh Penyelenggara Peer To Peer (P2P) Lending Terhadap Pengguna Jasa Layanan Pinjaman Online

dc.contributor.authorKevin Aprio Putra Sugianta
dc.contributor.authorMuhammad Faiz Aziz
dc.contributor.authorEryanto Nugroho
dc.date.accessioned2023-12-04T06:39:45Z
dc.date.available2023-12-04T06:39:45Z
dc.date.issued2022-08-05
dc.description.abstractPeer to peer lending (P2P lending) merupakan satu jenis layanan yang lahir dari perkembangan teknologi finansial. Melalui P2P lending, disediakan sebuah platform yang diselenggarakan oleh Penyelenggara untuk mempertemukan individu-individu (pengguna) dalam kegiatan pinjam meminjam. Sebelum pengguna dapat mengakses platform baik untuk tujuan memberikan pinjaman maupun mengajukan pinjaman, mereka harus menyetujui sebuah perjanjian layanan yang disebut dengan perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh Penyelenggara secara sepihak mengikat mengatur para Pengguna Layanan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh kepatuhan penyelenggara P2P lending dengan ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait dengan pencantuman perjanjian baku layanan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dalam menganalisis perjanjian baku tiga perusahaan yang menjadi objek penelitian ini dan menggunakan pendekatan konseptual pelindungan konsumen. Karenanya, dokumen perjanjian baku ketiga perusahaan akan diuji dengan peraturan perundang-undangan dan konsep pelindungan konsumen yang berlaku di Indonesia. Setelah melakukan analisis, peneliti memberikan saran berdasarkan hasil analisisnya sehingga kegiatan yang dilakukan dalam penelitian terdiri dari pengklasifikasian, menghubungkan, menganalisis, dan membandingkan. Proses pengumpulan bahan primer dan bahan sekunder penelitian dilakukan melalui web searching internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih dilakukannya pelanggaran dalam pencantuman perjanjian baku oleh penyelenggara P2P lending. Terdapat pola-pola pelanggaran yang sejenis dilakukan oleh penyelenggara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, direkomendasikan untuk menegaskan pengaturan ketentuan perjanjian baku melalui pengesahan POJK 10/2022 spesifik untuk P2P lending dan untuk melakukan pengkinian terhadap SEOJK Perjanjian Baku. Kata Kunci: P2P lending, Perjanjian Baku, Pelindungan Konsumen.
dc.identifier.urihttps://repository.jentera.ac.id/handle/123456789/152
dc.language.isoother
dc.publisherSTHI Jentera
dc.subjectP2P lending, Perjanjian Baku, Pelindungan Konsumen
dc.titleTinjauan Hukum Penerapan Perjanjian Baku oleh Penyelenggara Peer To Peer (P2P) Lending Terhadap Pengguna Jasa Layanan Pinjaman Online
dc.title.alternativeLegal Review On The Implementation Of Standard Contract By Peer To Peer (P2p) Lending Operators To Online Loan Service Users
dc.typeThesis
Files
Original bundle
Now showing 1 - 5 of 5
Thumbnail Image
Name:
Bab 1 Kevin Aprio.pdf
Size:
468.78 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 2 Kevin Aprio.pdf
Size:
338.06 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 3 Kevin Aprio.pdf
Size:
211.29 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 4 Kevin Aprio.pdf
Size:
172.51 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Thumbnail Image
Name:
Bab 5 Kevin Aprio.pdf
Size:
195.52 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: