Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Kelima (2 Juli 2017-1 Juli 2018) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)

Thumbnail Image
Date
2018
Authors
Riza Imaduddin Abdali
Ronald Rofiandri
Miftah Fadhli
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Implementasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memberikan dampak buruk yang semakin massif terhadap kebebasan dan otonomi ormas. Signifikansi ini dipengaruhi oleh diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas –yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 – yang memberikan justifikasi bagi Pemerintah untuk menciptakan lanskap pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap ormas. Dalam periode 2 Juli 2017 hingga 1 Juli 2018, pemantauan melalui media daring (online) oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) menemukan jauh lebih banyak peristiwa dan tindakan terhadap pembatasan ruang gerak ormas yang terjadi di jauh lebih banyak lokasi dan berdampak pada eksistensi keberagaman masyarakat sipil
Description
Keywords
Citation
Collections