Hak atas Juru Bahasa Isyarat Bagi Saksi/Terdakwa yang Tuli dan/atau Bisu dalam Peradilan Pidana di Indonesia
Hak atas Juru Bahasa Isyarat Bagi Saksi/Terdakwa yang Tuli dan/atau Bisu dalam Peradilan Pidana di Indonesia
Date
2022-08-16
Authors
Ni Komang Ayu Leona Wirawan
Giri Ahmad Taufik
Putri Kusuma Amanda
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Penelitian ini akan membahas mengenai kesenjangan regulasi terkait hak atas juru
bahasa isyarat bagi saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu dalam peradilan pidana di
Indonesia sekaligus tantangan dalam mengimplementasikannya. Adapun metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan juga wawancara baik dengan
aparat penegak hukum, pendamping disabilitas, guru sekolah luar biasa dan juru
bahasa isyarat. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa masih terdapat
kesenjangan dalam tataran kebijakan maupun dalam implementasinya di Indonesia.
Dari segi regulasi, PP Akomodasi yang Layak dan Pedoman Pelayanan Disabilitas
dalam Lingkup PN dan PT masih membuka peluang absennya akses juru bahasa
isyarat, dan akses lainnya karena penilaian personal sebagai langkah awal
menemukan akses yang sesuai dengan penyandang disabilitas belum diatur
mekanismenya dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
pengadilan.Sedangkandarisegi praktik hak atas juru bahasa isyarat menghadapi
permasalahan diantaranya juru bahasa isyarat yang tidak aksesibel, aparat penegak
hukum yang tidak paham pelayanan disabilitas, sertifikasijurubahasaisyarat, dan
miskonsepsi juru bahasa isyarat sebagai alat bukti keterangan ahli. Perbaikan regulasi,
peningkatan kapasitas SDM, sekaligus memprioritaskan anggaran fasilitas, dan
layanan disabilitas menjadi beberapa hal yang krusial untuk dilakukan agar
saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu mendapatkan akses sesuai kebutuhannya saat
menjalani proses pidana.
Kata Kunci: Saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu, penilaian personal, pemenuhan
akses penyandang disabilitas, juru bahasa isyarat, hukum pidana.
Description
Keywords
Saksi/terdakwa yang Tuli dan/atau bisu, penilaian personal, pemenuhan akses penyandang disabilitas, juru bahasa isyarat, hukum pidana