Analisis Kepastian Hukum Instruksi Presiden dalam Perubahan Anggaran Negara: Studi Kasus Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Analisis Kepastian Hukum Instruksi Presiden dalam Perubahan Anggaran Negara: Studi Kasus Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Date
2025-08-27
Authors
Aria Kiven Sambiran
Erni Setyowati
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu instrumen hukum administratif
yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan.
Namun, keberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menimbulkan perdebatan
akademik maupun praktis. Hal ini disebabkan oleh substansi Inpres tersebut yang
berimplikasi langsung pada perubahan postur APBN, termasuk penghematan sebesar
Rp306,695 triliun, pemangkasan belanja kementerian/lembaga, serta pengurangan
transfer ke daerah. Padahal, konstitusi secara tegas mengatur bahwa perubahan APBN
hanya dapat dilakukan melalui undang-undang yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Presiden dan DPR.
Penelitian ini berangkat dari permasalahan utama mengenai kepastian hukum
dan kepatuhan hukum Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ditinjau dari perspektif hukum tata
negara dan hukum keuangan negara. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal: pertama,
analisis mengenai kedudukan dan kewenangan Presiden dalam sistem presidensial
Indonesia terkait penerbitan Inpres; dan kedua, penilaian terhadap kepatuhan hukum
Inpres tersebut dalam kerangka hierarki norma hukum, prinsip legalitas, serta teori
kepatuhan hukum.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1Is7frRFB9oUvIDJMDV-9wXTZ9BVbPPzo?usp=sharing