Analisis Kepastian Hukum Instruksi Presiden dalam Perubahan Anggaran Negara: Studi Kasus Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

Thumbnail Image
Date
2025-08-27
Authors
Aria Kiven Sambiran
Erni Setyowati
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu instrumen hukum administratif yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Namun, keberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menimbulkan perdebatan akademik maupun praktis. Hal ini disebabkan oleh substansi Inpres tersebut yang berimplikasi langsung pada perubahan postur APBN, termasuk penghematan sebesar Rp306,695 triliun, pemangkasan belanja kementerian/lembaga, serta pengurangan transfer ke daerah. Padahal, konstitusi secara tegas mengatur bahwa perubahan APBN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR. Penelitian ini berangkat dari permasalahan utama mengenai kepastian hukum dan kepatuhan hukum Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan hukum keuangan negara. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal: pertama, analisis mengenai kedudukan dan kewenangan Presiden dalam sistem presidensial Indonesia terkait penerbitan Inpres; dan kedua, penilaian terhadap kepatuhan hukum Inpres tersebut dalam kerangka hierarki norma hukum, prinsip legalitas, serta teori kepatuhan hukum.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1Is7frRFB9oUvIDJMDV-9wXTZ9BVbPPzo?usp=sharing
Keywords
Citation