Analisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Analisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
No Thumbnail Available
Date
2025-08-15
Authors
Deliana Listiantie
Gita Putri Damayana
Eryanto Nugroho
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Perkembangan internet dan media sosial saat ini membuka banyak peluang
pemasaran secara digital. Pemasaran digital adalah strategi pemasaran yang
menggunakan berbagai platform digital, seperti internet, media sosial, situs web, dan
televisi digital. Pemanfaatan media tersebut semata-mata digunakan sebagai upaya
untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk pemasaran pada industri kosmetik
di Indonesia. Saat ini pemasaran digital menggunakan selebriti atau profesional untuk
memberikan testimoni positif tentang produk atau layanan tertentu sudah cukup
umum (endorsement). Akan tetapi terkadang sangat disayangkan banyak influencer
yang kurang teliti dalam menerima tawaran endorsement produk. Hal ini dapat terjadi
bila influencer tidak memperhatikan apakah produk yang akan di endorse sudah
memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
atau belum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau efektivitas hukum
perlindungan konsumen dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal oleh influencer
dan bentuk tanggung jawab hukum influencer dalam melakukan endorsement
kosmetik ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Data diperoleh melalui
bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum
sekunder berupa literatur akademik, dan bahan hukum tersier yang mendukung
analisis. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi di
Indonesia belum cukup efektif sehingga dalam penerapan regulasi masih menghadapi
kendala. Influencer pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
apabila terbukti lalai atau menyesatkan konsumen, meskipun dalam implementasinya
praktik endorsement kosmetik ilegal masih ada.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1E1S9ToIm4K0IJrp78E5qpevIxmReeEMC?usp=sharing