Analisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

dc.contributor.authorDeliana Listiantie
dc.contributor.authorGita Putri Damayana
dc.contributor.authorEryanto Nugroho
dc.date.accessioned2026-02-24T04:36:24Z
dc.date.available2026-02-24T04:36:24Z
dc.date.issued2025-08-15
dc.descriptionhttps://drive.google.com/drive/folders/1E1S9ToIm4K0IJrp78E5qpevIxmReeEMC?usp=sharing
dc.description.abstractPerkembangan internet dan media sosial saat ini membuka banyak peluang pemasaran secara digital. Pemasaran digital adalah strategi pemasaran yang menggunakan berbagai platform digital, seperti internet, media sosial, situs web, dan televisi digital. Pemanfaatan media tersebut semata-mata digunakan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk pemasaran pada industri kosmetik di Indonesia. Saat ini pemasaran digital menggunakan selebriti atau profesional untuk memberikan testimoni positif tentang produk atau layanan tertentu sudah cukup umum (endorsement). Akan tetapi terkadang sangat disayangkan banyak influencer yang kurang teliti dalam menerima tawaran endorsement produk. Hal ini dapat terjadi bila influencer tidak memperhatikan apakah produk yang akan di endorse sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal oleh influencer dan bentuk tanggung jawab hukum influencer dalam melakukan endorsement kosmetik ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Data diperoleh melalui bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, dan bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum cukup efektif sehingga dalam penerapan regulasi masih menghadapi kendala. Influencer pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau menyesatkan konsumen, meskipun dalam implementasinya praktik endorsement kosmetik ilegal masih ada.
dc.identifier.urihttp://localhost:4000/handle/123456789/200
dc.language.isoother
dc.publisherSekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
dc.titleAnalisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
dc.title.alternativeJuridical Analysis of Influencer's Legal Responsibility in Endorsing Illegal Cosmetics from the Perspective of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
101180006_Deliana Listiantie_Bab 1.pdf
Size:
389.61 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: