Jentera: Jurnal Hukum Edisi 2 Tahun 2003 Hukum dan Yayasan

Abstract
Edisi ini diawali dengan tulisan Zaim Zaidi dan Hamid Abidin yang mengetengahkan pemahaman dasar organisasi sosial, terutama gerakan filantropi. Tulisan ini ibarat caraka bagi pembaca yang mencoba menjelaskan secara rinci asal-muasal gerakan filantropi dan perkembangannya di Indonesia, serta bagaimana keberadaannya di negara lain. Bukan hanya secara historis tetapi juga menggambarkan bagaimana hukum di negara setempat mengaturnya. Ini dijelaskan sesuai dengan konsep hukum yang berlaku di masing-masing negara, termasuk bagaimana kebijakan hukum Indonesia mengakomodir kepentingan organisasi nirlaba macam yayasan. Setelah memahami pengertian organisasi sosial dengan berbagai bentuknya, Ibrahim Assegaf dan Eryanto Nugroho pada tulisan berikutnya mengerucutkan bahasannya hanya dalam dua kerangka: menguliti sisi akuntabilitas clan dalam kacamata bisnis (fundrising). Dengan menggunakan pijakan yang sama, Danang Widoyoko mengisi bagian tulisan yang mengangkat ihwal bisnis yang dilakukan oleh yayasan militer, yayasan yang notabene didirikan oleh pemerintah. Bagaimana hukum melegalkan bisnis di tubuh militer bisa dilihat melalui beberapa produk hukum dengan pasal-pasal karetnya. Sementara itu, kami juga menghimpun beberapa pendapat BPK clan Koalisi Ornop untuk RUU Yayasan dalam satu rangkaian wawancara. Kritik terhadap pemerintah dalam proses penyusunan undang-undang juga dilayangkan melalui tulisan Rival G. Ahmad dkk yang mengangkat usulan penyusunan kebijakan yang partisipatif Tulisan ini kemudian didukung dengan pengulasan buku teori negara hukum dan demokratis modern karya filsuf Jerman,Jurgen Habermas. Dengan demikian, Habermas hadir sebagai rujukan atas teori negara hukurn clan demokratsi, sedangkan problema kebijakan partisipatif di Indonesia menjadi fakta atas kesilang-sengkarutan hukum dan demokrasi di tengah era modern. Selebihnya, kami juga menghadirkan wacana lain seperti gagasan neo liberalisme clan sosialisme yang terdapat dalam pasal ekonomi UUD 1945, perihal Judicial "Liability dan informasi tentang perkembangan pembahasan UU Politik, RUU Pemilu serta beberapa usulan RUU Pengadilan dan Kejaksaan.
Description
Keywords
Citation