RINGKASAN EKSEKUTIF Laporan Monitoring dan Evalusi Implementasi UU Ormas (UU No. 17 Tahun 2013) Tahun ke-III dan Tahun ke-IV (2 Juli 2015 – 2 Juli 2017)
RINGKASAN EKSEKUTIF Laporan Monitoring dan Evalusi Implementasi UU Ormas (UU No. 17 Tahun 2013) Tahun ke-III dan Tahun ke-IV (2 Juli 2015 – 2 Juli 2017)
No Thumbnail Available
Date
2017
Authors
Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB)
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Pemantauan implementasi UU Ormas tahun ketiga dan keempat merupakan bagian dari
monitoring dan evaluasi legislasi. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui
perkembangan terbaru implementasi UU Ormas, melihat dampak bahkan kemungkinan
kemunculan permasalahan baru dari implementasi UU Ormas, dan mengonfirmasi tingkat
efektivitas UU Ormas. Laporan ini berusaha merangkum fakta, seperti peristiwa dan
peraturan pelaksana hingga di tingkat daerah, dan juga menyajikan analisis dari perspektif
yuridis dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara umum, hasil pemantauan tahun ketiga memperlihatkan bahwa peristiwa yang
merupakan bentuk dari implementasi UU Ormas terjadi di 26 provinsi dan tersebar di 52
kabupaten/kota, sedangkan hasil pemantauan tahun keempat memperlihatkan bahwa
peristiwa yang merupakan bentuk dari implementasi UU Ormas terjadi di 29 provinsi dan
tersebar di 87 kabupaten/kota. Hasil ini menunjukkan bahwa ruang lingkup implementasi UU
Ormas semakin meluas di setiap tahunnya, dari mulai pemantauan tahun kedua (19 provinsi)
hingga pemantauan tahun keempat.