“Analisis Hukum terhadap Praktik Pemberian berdasarkan Hukum Adat Lamaholot dalam Konteks Gratifikasi” Studi: Pengaturan batasan penerimaan gratifikasi dalam konteks adat istiadat berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK
“Analisis Hukum terhadap Praktik Pemberian berdasarkan Hukum Adat Lamaholot dalam Konteks Gratifikasi” Studi: Pengaturan batasan penerimaan gratifikasi dalam konteks adat istiadat berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK
Date
2025-08-24
Authors
Leonarda Sanly Intan Hokon
Asfinawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dalam konteks hukum adat
Lamaholot dan kaitannya dengan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi dalam pengertian luas, merujuk pada
pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri
atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi mempengaruhi
integritasnya. Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK, diatur
mengenai batasan nilai gratifikasi yang diperbolehkan dan kewajiban untuk melaporkan setiap
pemberian dalam waktu 30 hari ke KPK. Salah satu pengaturan batasannya adalah pada pemberian
dalam tradisi adat yakni bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberi. Di sisi lain,
masyarakat Lamaholot yang mendiami wilayah Flores Timur, Adonara, Solor dan Lembata,
memiliki tradisi pemberian dalam hantaran adat yang disebut dengan istilah mete kota dese. Praktik
ini dilakukan dalam berbagai upacara adat, seperti pernikahan, kematian, dan sengketa adat
sebagai simbol penghargaan dalam hubungan sosial antar individu dan kelompok. Pemberian
dalam tradisi mete kota dese umumnya bernilai lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), karena
meliputi pemberian uang dan barang. Hal ini berpotensi untuk dapat digolongkan sebagai
gratifikasi yang dilarang jika penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dan
berkaitan dengan jabatan penerima. Penelitian hukum ini berprespektif sosial untuk menggali
secara langsung praktik pemberian dalam kehidupan masyarakat Lamaholot. Melalui wawancara
dan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat Lamaholot
memaknai pemberian dalam konteks adat dan bagaimana hukum negara dapat berinteraksi dengan
praktik adat ini. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi tentang pengaturan
gratifikasi yang dapat mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal, terutama bagi daerah-daerah
dengan tradisi adat yang masih terjaga.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/175ybEkYTm66xeeCt9uZ9qYRsDyUf4rsT?usp=sharing