“Analisis Hukum terhadap Praktik Pemberian berdasarkan Hukum Adat Lamaholot dalam Konteks Gratifikasi” Studi: Pengaturan batasan penerimaan gratifikasi dalam konteks adat istiadat berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK

dc.contributor.authorLeonarda Sanly Intan Hokon
dc.contributor.authorAsfinawati
dc.date.accessioned2026-02-23T09:08:32Z
dc.date.available2026-02-23T09:08:32Z
dc.date.issued2025-08-24
dc.descriptionhttps://drive.google.com/drive/folders/175ybEkYTm66xeeCt9uZ9qYRsDyUf4rsT?usp=sharing
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dalam konteks hukum adat Lamaholot dan kaitannya dengan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi dalam pengertian luas, merujuk pada pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi mempengaruhi integritasnya. Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK, diatur mengenai batasan nilai gratifikasi yang diperbolehkan dan kewajiban untuk melaporkan setiap pemberian dalam waktu 30 hari ke KPK. Salah satu pengaturan batasannya adalah pada pemberian dalam tradisi adat yakni bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberi. Di sisi lain, masyarakat Lamaholot yang mendiami wilayah Flores Timur, Adonara, Solor dan Lembata, memiliki tradisi pemberian dalam hantaran adat yang disebut dengan istilah mete kota dese. Praktik ini dilakukan dalam berbagai upacara adat, seperti pernikahan, kematian, dan sengketa adat sebagai simbol penghargaan dalam hubungan sosial antar individu dan kelompok. Pemberian dalam tradisi mete kota dese umumnya bernilai lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), karena meliputi pemberian uang dan barang. Hal ini berpotensi untuk dapat digolongkan sebagai gratifikasi yang dilarang jika penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan penerima. Penelitian hukum ini berprespektif sosial untuk menggali secara langsung praktik pemberian dalam kehidupan masyarakat Lamaholot. Melalui wawancara dan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat Lamaholot memaknai pemberian dalam konteks adat dan bagaimana hukum negara dapat berinteraksi dengan praktik adat ini. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi tentang pengaturan gratifikasi yang dapat mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal, terutama bagi daerah-daerah dengan tradisi adat yang masih terjaga.
dc.identifier.urihttp://localhost:4000/handle/123456789/196
dc.language.isoother
dc.publisherSekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
dc.title“Analisis Hukum terhadap Praktik Pemberian berdasarkan Hukum Adat Lamaholot dalam Konteks Gratifikasi” Studi: Pengaturan batasan penerimaan gratifikasi dalam konteks adat istiadat berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK
dc.title.alternative“A Legal Analysis of Gift-Giving Practices under Lamaholot Customary Law in Relation to Gratuity” A Study Based on the KPK’s Guidelines on Gratuity Control
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Thumbnail Image
Name:
101210016_Leonarda Sanly Intan Hokon_Bab 1.pdf
Size:
897.46 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: