Meninjau Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Kasus Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III)
Meninjau Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Kasus Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III)
Date
2024-01-23
Authors
Gian Erika Stio Saputri Dewi
Aria Suyudi
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Dalam membuktikan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU
No.5/1999) tentang Persekongkolan Tender, KPPU seringkali menggunakan bukti tidak
langsung atau disebut dengan Indirect Evidence. Persekongkolan tender sering terjadi melalui
kesepakatan tertulis maupun kesepakatan tidak tertulis. Hal tersebut membuat KPPU cukup
kesulitan dalam membuktikan pelanggaran kasus persekongkolan tender, sehingga
menggunakan Indirect Evidence, seperti bukti ekonomi yang tergolong bukti petunjuk. Namun,
penggunaan Indirect Evidence dalam pembuktian kasus persekongkolan tender menuai pro
kontra di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Indirect Evidence sendiri tidak diatur sebagai
alat bukti dalam peraturan perundang-undangan serta biasanya penggunaan Indirect Evidence
digunakan pada kasus kartel. Dengan demikian, pada kasus Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta
Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III dapat dilihat ketepatan hakim dalam menggunakan
Indirect Evidence dalam pertimbangan hukumnya.