Pelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja
Pelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja
Date
2024-01-23
Authors
Muhamad Yunus
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Asisten tenaga kesehatan merupakan tenaga kerja profesional yang memenuhi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) level 2 bidang kesehatan.
Kompetensinya membantu tenaga medis atau tenaga kesehatan memberikan pelayanan
kesehatan dasar tetapi memiliki masalah dan risiko kecelakaan kerja yang sama dengan
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dibantunya. Asisten tenaga kesehatan bahkan
menjadi andalan tenaga medis atau tenaga kesehatan bagi pekerjaan yang ringan tetapi
tidak layak atau tidak bergengsi, pekerjaan ini dilimpahkan kepada asisten tenaga
kesehatan. Tujuan penelitian ini mendorong dibuatkannya regulasi sebagai pelindungan
hukum bagi asisten tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif
yuridis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Peneliti menelusuri lebih lanjut
tentang profesi asisten tenaga kesehatan di Indonesia dan peran sertanya dalam
pelayanan kesehatan dan upaya pelindungan hukum bagi mereka yang berprofesi
sebagai asisten tenaga kesehatan. Hasil dari kesimpulan penelitian ini didapatkan
bahwa perubahan sebutan asisten tenaga kesehatan dalam UU No. 17/2023 menjadi
tenaga penunjang atau pendukung kesehatan dinilai dapat berpengaruh pada fungsi dan
peran kompetensi yang telah dijalani oleh asisten tenaga kesehatan. Kemudian
penerapan regulasi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak akan berfungsi
dengan baik apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antar
peraturan perundang-undangan lainnya. Penulis menyarankan penerapan teknis dan
regulasi dalam UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 80/2016
tentang asisten tenaga kesehatan agar diadopsi oleh UU No. 17/2023 tentang Tenaga
Kesehatan dan diimplementasikan dalam peraturan pemerintah atau Permenkes yang
baru agar selaras dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pelindungan
hukum asisten tenaga kesehatan terkait kecelakaan kerja menjadi sinkron.
Description
https://drive.google.com/drive/folders/1nqhREm8vVkTis41N9ErnjsGOnVmAHR2K