Pelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja
Pelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja
| dc.contributor.author | Muhamad Yunus | |
| dc.contributor.author | Muhammad Faiz Aziz | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-22T05:35:21Z | |
| dc.date.available | 2026-09-22T05:35:21Z | |
| dc.date.issued | 2024-01-23 | |
| dc.description | https://drive.google.com/drive/folders/1nqhREm8vVkTis41N9ErnjsGOnVmAHR2K | |
| dc.description.abstract | Asisten tenaga kesehatan merupakan tenaga kerja profesional yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) level 2 bidang kesehatan. Kompetensinya membantu tenaga medis atau tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dasar tetapi memiliki masalah dan risiko kecelakaan kerja yang sama dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dibantunya. Asisten tenaga kesehatan bahkan menjadi andalan tenaga medis atau tenaga kesehatan bagi pekerjaan yang ringan tetapi tidak layak atau tidak bergengsi, pekerjaan ini dilimpahkan kepada asisten tenaga kesehatan. Tujuan penelitian ini mendorong dibuatkannya regulasi sebagai pelindungan hukum bagi asisten tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif yuridis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Peneliti menelusuri lebih lanjut tentang profesi asisten tenaga kesehatan di Indonesia dan peran sertanya dalam pelayanan kesehatan dan upaya pelindungan hukum bagi mereka yang berprofesi sebagai asisten tenaga kesehatan. Hasil dari kesimpulan penelitian ini didapatkan bahwa perubahan sebutan asisten tenaga kesehatan dalam UU No. 17/2023 menjadi tenaga penunjang atau pendukung kesehatan dinilai dapat berpengaruh pada fungsi dan peran kompetensi yang telah dijalani oleh asisten tenaga kesehatan. Kemudian penerapan regulasi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak akan berfungsi dengan baik apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan lainnya. Penulis menyarankan penerapan teknis dan regulasi dalam UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 80/2016 tentang asisten tenaga kesehatan agar diadopsi oleh UU No. 17/2023 tentang Tenaga Kesehatan dan diimplementasikan dalam peraturan pemerintah atau Permenkes yang baru agar selaras dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pelindungan hukum asisten tenaga kesehatan terkait kecelakaan kerja menjadi sinkron. | |
| dc.identifier.uri | http://localhost:4000/handle/123456789/202 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera | |
| dc.title | Pelindungan Hukum Asisten Tenaga Kesehatan Terkait dengan Kecelakaan Kerja | |
| dc.title.alternative | Legal Protection Of Health Worker Assistants Related To Work Accidents |