Laporan Studi Hubungan Kelembagaan pada Organisasi Pelaksana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Laporan Studi Hubungan Kelembagaan pada Organisasi Pelaksana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Date
2020
Authors
Antoni Putra
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Di Indonesia, kelembagaan pemerintah pusat dan daerah masih mendominasi penyelenggaraan
penelitian dibandingkan pihak swasta, baik industri maupun masyarakat. Hal itu terjadi karena alokasi
anggaran penelitian masih lebih banyak berasal dari pemerintah, yang menurut Menteri Keuangan,
Sri Mulyani, mencapai 66 persen, sedangkan dari pihak swasta hanya mencapai 10 persen. Situasi
itu menghadapi tantangan ketika kelembagaan penelitian pemerintah pusat dan daerah di satu sisi
harus mengadaptasi pola birokrasi yang cenderung rigid, sedangkan di sisi lain menuntut adanya
fleksibilitas dan fokus pada pencapaian substansi dibanding administrasi penelitian.
Upaya perbaikan dari permasalahan tersebut dimulai dari mengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah
dalam aspek kelembagaan, yaitu dalam Pasal 48 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi yang
terintegrasi dibentuklah badan riset dan inovasi nasional. Pembentukan UU Sisnas Iptek itu kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN), yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2019. Namun, kerangka kelembagaan BRIN dalam Perpres itu bersifat sementara dan harus
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi
presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.