Kerahasiaan Data Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Ditinjau dari Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Kerahasiaan Data Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Ditinjau dari Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Date
2023-08-15
Authors
Sri Rahayu Fauzi
Aria Suyudi
Muhammad Faiz Aziz
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi terobosan strategis dalam upaya menghadapi
penyelesaian sengketa, dimana para pihak dapat menentukan sendiri kapan dan bagaimana
menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang memakan waktu lama. ODR
yang merupakan bagian metamorfosis dari ADR muncul sebagai solusi untuk menyelesaikan
sengketa secara elektronik dan sudah banyak diterapkan secara global. ODR dianggap selaras
dengan proses penyelesaian sengketa yang semestinya mengandung asas cepat, sederhana,
dan biaya murah. Hingga saat ini, belum ada kerangka khusus mengenai pengaturan ODR.
Pengaturan ODR dibutuhkan, mengingat ketika menyelenggarakan ODR melibatkan
teknologi sebagai “pihak keempat”, dimana terdapat kemungkinan kebocoran data pribadi
para pihak. Data pribadi harus dilindungi karena merupakan suatu hasil bentukan dari irisan
penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi. Hak tersebut bagian dari hak
konstitusi yang diakui dan dijamin perlindungannya oleh negara. Oleh karenanya, penelitian
ini ditujukan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kerangka hukum terkait pelindungan
kerahasiaan data pribadi pada mekanisme ODR. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan, bahwa hingga
saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan terkait pelindungan kerahaisaaan data pada
mekanisme ODR, tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan
kerangka hukum pengaturan kerahasiaan data pribadi pada mekanisme ODR, walaupun
namun masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral.
Karena itu dibutuhkan strategi implementasi dan pengembangan terkait pengaturan ODR di
Indonesia.
Kata kunci: ADR, ODR, pelindungan data pribadi, kerahasiaan.
Description
Keywords
Alternative Dispute Resolution (ADR), pelindungan data pribadi