Ganti Kerugian bagi korban Proses Peradilan Pidana (Mengurai Kompleksitas Pilihan Hukum untuk Mendapatkan Ganti Kerugian bagi Korban Penyiksaan dengan Pelaku Anggota Polri)

Thumbnail Image
Date
2022-08-16
Authors
Abbas Abdullah
Muhammad Faiz Aziz
Anugerah Rizki Akbari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada premis maraknya anggota Polri yang melakukan penyiksaan saat proses peradilan pidana. Berdasarkan premis tersebut, penulis memilih satu bagian penting, yang seringkali terlupakan, yaitu terkait ganti kerugian. Penelitian ini menganalisis plus-minus dari lima mekanisme yang seyogyanya dapat digunakan untuk mendapatkan ganti kerugian, yaitu: (a) gugatan PMH; (b) ganti kerugian di KUHAP; (c) penggabungan perkara; (d) restitusi; dan (e) Onrechtmatige Overheidsdaad di PTUN. Dari situ, penulis menganalisis mekanisme apa yang seharusnya dibangun agar korban dapat lebih mudah untuk mendapatkan ganti kerugian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa yang seharusnya digunakan adalah mekanisme ganti kerugian di KUHAP karena, pada awalnya, merupakan mekanisme designated dan spesifik untuk kasus-kasus seperti ini. Sayangnya, mekanisme ini punya banyak masalah karena ketidakjelasan hukum acara dan rumusan pasal sehingga praktiknya melenceng. Untuk saat ini, mekanisme paling menguntungkan, didasarkan pada praktik di lapangan, adalah mekanisme perdata dengan gugatan PMH. Sayangnya, mekanisme ini juga bermasalah karena, pada banyak kasus, pengadilan membebankan ganti kerugian kepada negara dan pelaku secara tanggung renteng yang membuat eksekusi putusan berlarut-larut.
Description
Keywords
ganti kerugian, penyiksaan oleh polisi, proses peradilan
Citation