Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya tidak Diberikan Undang-Undang Dasar 1945

Thumbnail Image
Date
2019-08-05
Authors
Grace Salint Bethania Sianipar
Bivitri Susanti
Mulki Shader
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Tulisan ini membahas sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Frasa ‘lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945’ yang menjadi subjectum litis dalam sengketa kewenangan lembaga negara, membatasi lembaga-lembaga negara yang baru hadir pasca amandemen UUD 1945 untuk mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi. Padahal yang menjadi esensi dari sengketa kewenangan lembaga negara ialah prinsip checks and balances dan pemerintahan yang sistematis. Oleh karena itu, MK perlu memperluas tafsir mengenai lembaga negara.
Description
Keywords
Citation