Praktik Pengujian Formil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi

Thumbnail Image
Date
2020-08-25
Authors
Nurul Fazrie Fitriani
Bivitri Susanti
Rizky Argama
Bivitri Susanti
Rizky Argama
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Sejak awal pendirian Mahkamah Konstitusi di tahun 2003 hingga tahun 2019, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang lazim terjadi di Indonesia. Dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah dikabulkan, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian formil yang diajukan oleh pemohon. Meskipun dalam sejumlah putusan Mahkamah menemukan terdapat pelanggaran prosedur pembentukan undang-undang, tetapi dengan berbagai alasan, seperti misalnya Mahkamah yang mengedepankan penggunaan asas kemanfaatan, maka Mahkamah tidak membatalkan undang-undang tersebut. Hal ini menarik untuk dikaji karena secara teoritis jelas bahwa pengujian formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Description
Keywords
Citation