Penentuan Ancaman Pidana dalam Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Beserta Perbuatan Turunannya dalam KUHP, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Thumbnail Image
Date
2020-08-28
Authors
Siti Rahayu
Anugerah Rizki Akbari
Miko Susanto Ginting
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Produksi ketentuan pidana di dalam undang-undang di luar KUHP semakin marak terjadi, khsusunya pasca reformasi. Salah satu ketentuan pidana yang diatur kembali di luar KUHP adalah mengenai tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Undang-undang yang mengatur kembali dua jenis tindak pidana tersebut di antaranya UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Meskipun tidak mengatur rumusan yang sama persis dengan di KUHP, akan tetapi pada hakikatnya kedua undang-undang tersebut mengatur perbuatan inti yang serupa dengan KUHP. Di sisi lain, produksi ketentuan pidana berlebih di luar KUHP pada akhirnya memicu ketidakteraturan ancaman pidana. Hal ini karena KUHP tidak selalu dijadikan acuan selama proses penyusunan undang-undang terkait. Padahal di dalam lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah disyaratkan jika penyusunan ketentuan pidana wajib mengacu pada KUHP. Sayangnya ketentuan di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sendiri tidak secara lengkap mengatur mengenai pembentukan ketentuan pidana. Ketiadaan panduan penyusunan ketentuan pidana ini pada akhirnya membuat semakin banyak ketidakteraturan ancaman pidana ini. Bahkan untuk tindak pidana serupa, khususnya tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan nyatanya memiliki struktur ancaman pidana yang berbeda dengan KUHP. Di dalam KUHP, ancaman pidana bagi tindak pidana perkosaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan disusun dengan struktur ancaman pidana tunggal dan hanya ancaman pidana penjara selama waktu tertentu. Sementara di dalam UU PKDRT ancaman pidana diancamkan dengan struktur ancaman pidana alternatif pidana penjara atau pidana denda. Lalu di dalam UU Perlindungan Anak ancaman pidana disusun secara kumulatif pidana penjara dan pidana denda.
Description
Keywords
Citation