Penanganan Perempuan dengan Disabilitas Intelektual sebagai Korban Kekerasan Seksual di dalam Proses Peradilan di Indonesia

Thumbnail Image
Date
2021-07-05
Authors
Ferny Prayitno
Fajri Nursyamsi
Reny Rawasita Pasaribu
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dengan disabilitas pada tahun 2020, di dalam situasi COVID 19, meningkat. Berdasarkan data Komnas Perempuan, korban terlapor dari kasus kekerasan seksual yang terjadi paling banyak adalah seorang disabilitas intelektual. Maka dari itu, penting untuk mengangkat isu kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dengan disabilitas intelektual saat ini dalam suatu penelitian hukum. Penelitian ini membahas berbagai regulasi yang menjamin pelindungan terhadap korban, serta implementasinya oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dengan disabilitas intelektual. Penelitian ini memiliki perbedaan dari penelitian sebelumnya karena menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yang merupakan regulasi baru, sebagai obyek penelitian. Analisa dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data didapat dari hasil wawancara dengan narasumber yang berpengalaman menangani kasus perempuan dengan disabilitas intelektual korban kekerasan seksual. Penelitian ini menunjukan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi perempuan dengan disabilitas intelektual korban kekerasan seksual. Adanya aturan tersebut sangat membantu perempuan dengan disabilitas intelektual korban kekerasan seksual untuk mendapatkan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, saat ini banyak aparat penegak hukum yang belum memahami aturan tersebut secara keseluruhan. Selain itu, dalam pengeimplementasiannya juga masih kurang tepat. Oleh sebab itu, dibutuhkan sosialisasi secara merata, sehingga perempuan dengan disabilitas intelektual korban kekerasan seksual ini mendapatkan hak dan keadilan dengan layak.
Description
Keywords
Citation