Menelaah Perubahan Norma Hukum Terkait Penghapusan Perkawinan Anak Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

Thumbnail Image
Date
2021-08-18
Authors
Octania Wynn
Bivitri Susanti
Rival G. Ahmad
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia minimal perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Penetapan batas ini melegalisasi perkawinan terhadap anak, khususnya terhadap anak perempuan. Pada 2019, Undang-Undang Perkawinan diubah menjadi 19 tahun bagi pihak perempuan maupun laki-laki setelah uji materi undang-undang perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini menelaah terkait perubahan norma hukum yang terjadi terkait perkawinan anak di Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017. Perubahan norma hukum dapat ditandai dengan kebijakan yang muncul pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017, seperti Perubahan Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Dispensasi Kawin, dan munculnya berbagai peraturan daerah yang mengadopsi perubahan norma. Namun, walaupun sudah ada indikasi bahwa sudah terjadi perubahan norma terkait penghapisan perkawinan anak, dalam upaya ini masih ditemukan beberapa permasalahan.
Description
Keywords
Citation