Laporan Penelitian Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK

Thumbnail Image
Date
2020-07-07
Authors
Kurnia Ramadhana
Agil Oktaryal
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Indonesian Corruption Watch [ICW]
Abstract
Hasil penelitian ICW dan PSHK sebagaimana dijelaskan pada laporan ini membuktikan secara meyakinkan bahwa proses menuju keputusan final untuk merevisi UU KPK penuh dengan trik, pengecohan prosedur dalam menyusun peraturan perundang-undangan, manipulatif, tertutup, menegasikan partisipasi masyarakat sebagai prinsip dasar berdemokrasi. Secara gamblang penelitian ini menelanjangi titik lemah berbagai segi, baik formal (tata cara) maupun material (kandungan/isi) dalam proses politik gelap yang berhasil melahirkan UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, sebagai pengganti UU No 30/2002. Dengan lahirnya UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, kita dapat memberikan catatan kritis bahwa administrasi Jokowi tidak memiliki kesungguhan dalam usaha memberantas korupsi. Keberlanjutan dukungan koalisi partai yang menopang kekuasaannya, pertumbuhan ekonomi sebagai obsesi utama Jokowi, konsensus politik dengan elit partai, dan stabilitas politik dan ekonomi adalah prioritas utama rezim yang diklaim banyak kalangan sebagai rezim orang baik.
Description
Keywords
Citation
Collections