Analisis Hukum Perpajakan Terhadap Pengaturan Pajak Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sebelum dan Sesudah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Analisis Hukum Perpajakan Terhadap Pengaturan Pajak Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sebelum dan Sesudah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Date
2024-01-30
Authors
Jaenal Muslimin
Muhammad Faiz Aziz
Danny Septriadi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Abstract
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berefek pada tekanan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dunia. Pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) klaster perpajakan yang kemudian diatur melalui konsolidasi peraturan perpajakan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan yang menandai peralihan rezim perpajakan ialah terkait penghapusan Objek Pajak Ganda Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi sebagaimana termuat dalam Bab III Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Cipta Kerja jo UU HPP. Penelitian skripsi ini menyoroti terkait pengaturan pajak SHU Koperasi sebelum dan sesudah diterbitakannya UU HPP juga melihat dampak pasca penghapusan Pajak Ganda SHU terhadap perkembangan koperasi serta meninjau ketentuan pelaksana terkait hal tersebut. Proses penelitian menggunakan metode semi-kuantitatif yang mana sifat kategori penelitiannya deskriptif analisis. Analisis yang digunakan mengacu pada pendekatan normatif yuridis disertai hasil wawancara. Melalui Kebijakan Penghapusan Pajak Ganda SHU Koperasi telah menurunkan tarif PPh efektif sebesar 15,6%-33,2%. Penghapusan Pajak Ganda SHU juga berdampak positif terhadap tren pertumbuhan jumlah usaha berbasis koperasi yang mengalami peningkatan. Salah satu temuan dalam penelitian ini yakni tidak terdapatnya petunjuk teknis terkait Penghapusan Pajak SHU Koperasi dalam ketentuan pelaksana pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Dengan demikian, pemerintah perlu untuk melakukan pembaharuan terhadap PMK tersebut