Jentera Jurnal Hukum Rule of Law Edisi 3 Tahun II November 2004

Thumbnail Image
Date
2004-11-01
Authors
Saldi Isra
B. Arief Sudharta
Soetandyo Wignyosoebroto
Marjanne Thermorshuizen-Artz
Dadang Trisasongko
Daniel S. Lev
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK]
Abstract
Pada edisi ini, kami ingin mengajak pembaca untuk mengangkat clan menggali kembali pemikiran mendasar tentang negara hukum Indonesia dalam kerangka pembaruan hukum. Tema ini perlu kami angkat karena beberapa alasan. Pertama, sejak krisis ekonomi 1997, pemerintah clan masyarakat Indonesia secara lebih intensif dipaksa untuk menerima kenyataan bahwa banyak peristiwa-peristiwa hukum yang bersentuhan dengan masalah legitimasi dan eksistensi bangsa. Sebut saja konflik dan pergolakan yang muncul di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keinginan beberapa wilayah untuk memisahkan diri dari NKRI, menjadi cukup alasan untuk kembali menggali konsep dasar negara. Berikutnya, dilakukannya empat kali amandemen UUD 1945 yang menjadi titik tolak utama dalam mencari formasi yang paling tepat terhadap fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga negara. Perubahan signifikan ini seyogyanya diikuti dengan perombakan kehidupan bernegara dan kehidupan hukum secara fundamental. Namun, lagi-lagi masyarakat dihadapkan pada kenyataan bahwa penegakan hukl.lffi hanya berjalan di tempat. Hukum justru bergantung pada kekuasaan. Berkaitan dengan hal ini, maka perlu dipikirkan kembali secara mendalam makna dari "negara (berdasarkan pada) hukum (rechtstaal) clan bukan kekuasaan (machtstaal)" seperti yang dicita-citakan . Konstitusi. Selain itu, menggali pemahaman kita tentang negara hukum Indonesia yang cocok bagi masyarakat Indonesia sekaligus menghindari transfer konsep-konsep asing yang dianggap mirip clan menanamkannya ke dalam bumi Indonesia.
Description
Keywords
Citation