Book
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Book by Author "Azhar Nur Fajar Alam"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemLaporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Keempat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2016) Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB); Riza Imaduddin Abdali; Fransisca Fitri; Azhar Nur Fajar Alam; Ronald RofiandriLaporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun keempat 2 Juli 2016 – 1 Juli 2017 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015 dan tahun ketiga pada 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.
- ItemLaporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tahun Ketiga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], 2015) Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB); Fransisca Fitri; Azhar Nur Fajar Alam; Riza Imaduddin Abdali; Ronald RofiandriLaporan Monitoring dan Evaluasi (monev) periode tahun ketiga 2 Juli 2015 – 1 Juli 2016 implementasi UU Ormas ini merupakan kerja berkesinambungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Kerja monev dimulai sejak tahun pertama implementasi UU Ormas pada 2 Juli 2013 – 1 Juli 2014. Dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi implementasi tahun kedua pada 2 Juli 2014 – 1 Juli 2015. Monev pelaksanaan UU Ormas bertujuan untuk (i) mengetahui dinamika implementasi undang-undang berdasarkan kategori dan kacamata analisis berdasarkan prinsip kebebasan berserikat, (ii) mendokumentasikan berbagai informasi perkembangan terbaru implementasi undang-undang terkait tingkat efektifitasnya maupun kemungkinan memunculkan permasalahan baru. Dengan demikian, kita dapat menangkap jarak (gap) antara maksud pengaturan dan penegakan aturan.