Implikasi Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa terhadap Tingkat Korupsi yang Dilakukan oleh Pemerintah Desa
Implikasi Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa terhadap Tingkat Korupsi yang Dilakukan oleh Pemerintah Desa
Date
2023-08-09
Authors
Rahma Nur Aini Kurniatun
Erni Setyowati
Fajri Nursyamsi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STHI Jentera
Abstract
Keberadaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa angin segar bagi pemerintah desa. UU Desa memberikan kewenangan Pemerintah Desa dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari pemberian kewenangan ini, Pemerintah Pusat menganggarkan sejumlah dana guna menjalankan penyelenggaraan pemerintahan itu. Namun, ketersediaan dana ini menjadi bumerang bagi pemerintah desa di tengah kondisi desa yang masih bergelut masalah tata kelola internal pemerintahan, tata kelola keuangan desa yang tidak menjalankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation), hingga permasalahan korupsi. Permasalahan partisipasi dan korupsi menjadi permasalahan usang bagi pemerintah desa. Terdapat tipologi korupsi sektor desa, yaitu penyelewengan anggaran, proyek/kegiatan fiktif, laporan fiktif, penggelembungan anggaran dan penggelapan. Berdasarkan temuan, periodisasi masa jabatan kepala desa menjadi salah satu faktor yang menguatkan adanya korupsi di desa. Setidaknya terdapat lima puluh tiga kasus korupsi sektor desa yang dilakukan oleh kepala desa pada periode kedua. Selain itu, terdapat faktor penguat korupsi sektor desa, yakni minimnya partisipasi, mandulnya BPD, minimnya transparansi dan mahalnya ongkos sosial. Masalah-masalah inilah yang menyebabkan terhambatnya pembangunan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan menghimpun data lapangan kemudian dianalisis menggunakan hukum. Berdasarkan analisis ditemukan implikasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan tingkat korupsi sektor desa.
Kata Kunci: Korupsi, Masa jabatan, Periodisasi
Description
Keywords
Pemerintah Desa, Korupsi,