Undergraduate Thesis
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Undergraduate Thesis by Title
Now showing 1 - 20 of 104
Results Per Page
Sort Options
- ItemAdvokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-22) Dikky Takiyudin; Bivitri Susanti; Muhammad Faiz AzizPenelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai efektivitas Proyek Kemanusiaan "Advokasi Pendampingan Kekerasan Berbasis Gender di Kampung Tanah Merah" dalam memitigasi kekerasan berbasis gender ditinjau dari segi perencanaan, implementasi, dan dampak sosial; Bagaimana sistem hukum di Indonesia dalam mengakomodasi dan melindungi korban kekerasan berbasis gender. Penelitian yang dilaksanakan Penulis merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara saat Penulis melaksanakan proyek kemanusiaan. Sedangkan, data sekunder menggunakan bahan hukum primer seperti: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bahan hukum tersier untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui diskusi, dokumentasi, dan studi pustaka. Proyek berhasil mencapai tujuannya dilihat dari partisipasi aktif anak muda dan orang tua dalam seluruh tahapan proyek kemanusiaan. Antusias partisipan menjadi pelopor dan akan menggunakan hukum untuk menghadapai kekerasan menunjukan efektivitas dari proyek kemanusiaan. Sistem hukum di Indonesia berupaya melindungi korban kekerasan berbasis gender melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam penegakannya masih terdapat beberapa hambatan. Perlu adanya sinergi antara substansi, struktur, dan budaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
- ItemAnalisi Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Melakukan Endorsment Kosmetik Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-15) Deliana Listiantie; Gita Putri Damayana; Eryanto NugrohoPerkembangan internet dan media sosial saat ini membuka banyak peluang pemasaran secara digital. Pemasaran digital adalah strategi pemasaran yang menggunakan berbagai platform digital, seperti internet, media sosial, situs web, dan televisi digital. Pemanfaatan media tersebut semata-mata digunakan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk pemasaran pada industri kosmetik di Indonesia. Saat ini pemasaran digital menggunakan selebriti atau profesional untuk memberikan testimoni positif tentang produk atau layanan tertentu sudah cukup umum (endorsement). Akan tetapi terkadang sangat disayangkan banyak influencer yang kurang teliti dalam menerima tawaran endorsement produk. Hal ini dapat terjadi bila influencer tidak memperhatikan apakah produk yang akan di endorse sudah memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal oleh influencer dan bentuk tanggung jawab hukum influencer dalam melakukan endorsement kosmetik ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Data diperoleh melalui bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, dan bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum cukup efektif sehingga dalam penerapan regulasi masih menghadapi kendala. Influencer pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau menyesatkan konsumen, meskipun dalam implementasinya praktik endorsement kosmetik ilegal masih ada.
- ItemAnalisis Hak Cipta atas Cover Lagu yang Dipublikasikan pada Platform Youtube (Studi Kasus Nagaswara Melawan Gen Halilintar dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021)(STHI Jentera, 2023-08-14) Gregorius Yoseph Laba; Muhammad Faiz Aziz; Gita Putri DamayanaHak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalam hak cipta melekat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Salah satu objek hak cipta yang diatur dan dilindungi undang-undang adalah lagu. Perkembangan teknologi digital saat ini memungkinkan sebuah lagu dapat dinyanyikan kembali oleh orang lain yang bukan merupakan penyanyi asli – dan kemudian dipublikasikan pada platform digital. Fenomena ini menimbulkan adanya lagu cover (cover song). Aktivitas lagu cover sering menimbulkan sengketa dalam lapangan hukum hak cipta. Salah satu sengketa hak cipta terkait cover lagu yang terjadi di Indonesia adalah kasus Nagasara melawan Gen Halilintar. Kasus ini bermula pada September 2019 dan berakhir pada Desember 2021 melalui putusan peninjauan kembali Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini perlu dilakukan untuk mengidentifikasi, menguraikan, dan menganalisis pengaturan hak cipta terhadap cover lagu yang dipublikasikan pada platform youtube; menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terkait sengketa hak cipta lagu cover; dan merekomendasikan pengaturan hak cipta ke depannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral. Selain itu terdapat kekosongan hukum pengaturan perjanjian lisensi lagu cover yang mengandung hak cipta pada platform youtube. Oleh karenanya diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait lagu cover pada platform digital yang memenuhi kebutuhan konten kreator dan juga melindungi kepentingan pencipta dan/atau pemilik hak cipta. Kata kunci: Hak Cipta, Cover Lagu, Youtube
- ItemAnalisis Hubungan antara Rakyat dan Negara Ditinjau dari Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menurut Perspektif Constitutional Contractarianism(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-21) Ayu Kusuma Pertiwi; Bivitri Susanti; Danny Septriadi; Fajri NursyamsiHubungan antara rakyat dan negara dalam sektor perpajakan mencakup dimensi kedaulatan rakyat dan legitimasi otoritas negara. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan tersebut menurut konsep constitutional contractarianism dalam perpajakan, dengan fokus pada pengaturan Pajak Pertambahan Nilai dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan menggunakan metode qualitative theoretical and conceptual legal research, penelitian ini merujuk pada diskursus teori kontrak sosial, perpajakan demokratis modern, konstitusi Indonesia, risalah penyusunan konstitusi, dan naskah akademik undang- undang. Penelitian ini mengidentifikasi lima prinsip utama constitutional contractarianism dalam perpajakan: (i) legitimasi melalui konstitusi, (ii) jaminan kedaulatan rakyat dan tujuan negara cita melalui perlindungan hak-hak wajib pajak, (iii) pembentukan melalui undang- undang, (iv) muatan seperangkat aturan lengkap, dan (v) pembatasan kekuasaan. Prinsip- prinsip tersebut menjadi kerangka analisis untuk mengevaluasi hubungan antara rakyat dan negara yang dibangun oleh objek penelitian. Meskipun prinsip legitimasi konstitusional dalam perpajakan terpenuhi, penelitian ini menyoroti sejumlah tantangan dalam menyeimbangkan tujuan ekonomi dengan perlindungan hak-hak dan kedaulatan rakyat, yakni perlindungan yang tidak memadai terhadap hak-hak wajib pajak, partisipasi publik yang terbatas dalam proses legislasi, dan pendelegasian wewenang yang berlebihan kepada eksekutif. Perspektif negara masih terbatas pada pandangan pajak sebagai kewajiban, dan belum sampai pada prinsip- prinsip perpajakan modern dan negara cita sebagai entitas kolektif yang merdeka dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi corak Indonesia.
- ItemAnalisis Hukum Perpajakan Terhadap Pengaturan Pajak Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sebelum dan Sesudah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-01-30) Jaenal Muslimin; Muhammad Faiz Aziz; Danny SeptriadiPandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berefek pada tekanan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dunia. Pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) klaster perpajakan yang kemudian diatur melalui konsolidasi peraturan perpajakan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan yang menandai peralihan rezim perpajakan ialah terkait penghapusan Objek Pajak Ganda Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi sebagaimana termuat dalam Bab III Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Cipta Kerja jo UU HPP. Penelitian skripsi ini menyoroti terkait pengaturan pajak SHU Koperasi sebelum dan sesudah diterbitakannya UU HPP juga melihat dampak pasca penghapusan Pajak Ganda SHU terhadap perkembangan koperasi serta meninjau ketentuan pelaksana terkait hal tersebut. Proses penelitian menggunakan metode semi-kuantitatif yang mana sifat kategori penelitiannya deskriptif analisis. Analisis yang digunakan mengacu pada pendekatan normatif yuridis disertai hasil wawancara. Melalui Kebijakan Penghapusan Pajak Ganda SHU Koperasi telah menurunkan tarif PPh efektif sebesar 15,6%-33,2%. Penghapusan Pajak Ganda SHU juga berdampak positif terhadap tren pertumbuhan jumlah usaha berbasis koperasi yang mengalami peningkatan. Salah satu temuan dalam penelitian ini yakni tidak terdapatnya petunjuk teknis terkait Penghapusan Pajak SHU Koperasi dalam ketentuan pelaksana pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Dengan demikian, pemerintah perlu untuk melakukan pembaharuan terhadap PMK tersebut
- ItemAnalisis Hukum Persaingan Usaha dalam Persaingan antara Minimarket Berjaringan dengan UMKM Studi kasus: Alfamart dan Toko atau Warung Kelontong di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten(STHI Jentera, 2020-08-25) Devy Kusuma Wati; Gita Putri Damayana; Eryanto NugrohoPada kurun waktu sepuluh tahun belakangan, perkembangan bisnis di Indonesia didominasi oleh waralaba jenis toko modern. Dari berbagai bentuk toko modern, perkembangan paling pesat terjadi pada minimarket. Seiring perkembangannya yang begitu pesat, tidak menafikkan terjadinya banyak konflik yang melibatkan minimarket dengan toko kelontong konvensional di sekitarnya. Secara umum, minimarket terbagi menjadi dua, yaitu minimarket yang berdiri sendiri dan minimarket berjaringan. Minimarket berjaringan umumnya termasuk dalam usaha besar, sementara toko kelontong konvensional adalah usaha mikro atau kecil. Konflik yang terjadi antara keduanya seringkali didasari karena pendirian minimarket berjaringan berlokasi sangat dekat dengan toko kelontong konvensional. Dalam penelitian ini juga dilakukan penelusuran regulasi mengenai pengaturan soal jarak pendirian minimarket di Jawa Tengah. Kemudian penulis tertarik untuk menganalisis bagaimana relasi persaingan usaha antara minimarket dengan toko kelontong konvensional. Apakah hanya dengan melihat bahwa salah satunya adalah usaha besar dan yang lain adalah usaha mikro atau kecil, lantas terdapat pelaku usaha yang menduduki posisi dominan. Studi kasus dalam penelitian ini dilakukan terhadap Alfamart (usaha besar) dan toko kelontong konvensional (UMKM) di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
- ItemAnalisis Hukum Terhadap KRL Commuter Line Jabodetabek Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-21) Monica; Erni Setyowati; Ronald RofiandriTransportasi publik memainkan peran krusial dalam mobilitas urban, dan di Jakarta, peran ini menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kemacetan lalu lintas yang tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan transportasi harus memenuhi berbagai standar kualitas, termasuk aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Data terbaru menunjukkan peningkatan pengguna transportasi publik di Jakarta, dengan KRL Commuter Line menjadi salah satu pilihan utama. Meskipun begitu, tantangan seperti kapasitas yang terbatas, kepadatan penumpang, dan kurangnya fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tetap menjadi masalah signifikan. Meskipun ada upaya untuk memperbaiki layanan dan infrastruktur, permasalahan seperti keterlambatan, kepadatan, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan aksesibilitas masih sering terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya perbaikan dalam regulasi dan implementasi, dengan fokus pada peningkatan standar aksesibilitas, mekanisme pengawasan, serta partisipasi stakeholder dalam perencanaan dan evaluasi. Bersamaan dengan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif, Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik dan memenuhi hak-hak aksesibilitas semua penggunanya.
- Item“Analisis Hukum terhadap Praktik Pemberian berdasarkan Hukum Adat Lamaholot dalam Konteks Gratifikasi” Studi: Pengaturan batasan penerimaan gratifikasi dalam konteks adat istiadat berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-24) Leonarda Sanly Intan Hokon; AsfinawatiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dalam konteks hukum adat Lamaholot dan kaitannya dengan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi dalam pengertian luas, merujuk pada pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi mempengaruhi integritasnya. Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK, diatur mengenai batasan nilai gratifikasi yang diperbolehkan dan kewajiban untuk melaporkan setiap pemberian dalam waktu 30 hari ke KPK. Salah satu pengaturan batasannya adalah pada pemberian dalam tradisi adat yakni bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberi. Di sisi lain, masyarakat Lamaholot yang mendiami wilayah Flores Timur, Adonara, Solor dan Lembata, memiliki tradisi pemberian dalam hantaran adat yang disebut dengan istilah mete kota dese. Praktik ini dilakukan dalam berbagai upacara adat, seperti pernikahan, kematian, dan sengketa adat sebagai simbol penghargaan dalam hubungan sosial antar individu dan kelompok. Pemberian dalam tradisi mete kota dese umumnya bernilai lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), karena meliputi pemberian uang dan barang. Hal ini berpotensi untuk dapat digolongkan sebagai gratifikasi yang dilarang jika penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan penerima. Penelitian hukum ini berprespektif sosial untuk menggali secara langsung praktik pemberian dalam kehidupan masyarakat Lamaholot. Melalui wawancara dan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat Lamaholot memaknai pemberian dalam konteks adat dan bagaimana hukum negara dapat berinteraksi dengan praktik adat ini. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi tentang pengaturan gratifikasi yang dapat mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal, terutama bagi daerah-daerah dengan tradisi adat yang masih terjaga.
- ItemAnalisis Kepastian Hukum Instruksi Presiden dalam Perubahan Anggaran Negara: Studi Kasus Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-27) Aria Kiven Sambiran; Erni Setyowati; Fajri NursyamsiInstruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu instrumen hukum administratif yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Namun, keberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menimbulkan perdebatan akademik maupun praktis. Hal ini disebabkan oleh substansi Inpres tersebut yang berimplikasi langsung pada perubahan postur APBN, termasuk penghematan sebesar Rp306,695 triliun, pemangkasan belanja kementerian/lembaga, serta pengurangan transfer ke daerah. Padahal, konstitusi secara tegas mengatur bahwa perubahan APBN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR. Penelitian ini berangkat dari permasalahan utama mengenai kepastian hukum dan kepatuhan hukum Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan hukum keuangan negara. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal: pertama, analisis mengenai kedudukan dan kewenangan Presiden dalam sistem presidensial Indonesia terkait penerbitan Inpres; dan kedua, penilaian terhadap kepatuhan hukum Inpres tersebut dalam kerangka hierarki norma hukum, prinsip legalitas, serta teori kepatuhan hukum.
- ItemAnalisis Pertimbangan Putusan Cerai Terkait Nafkah Anak (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Dan Agama Jakarta Barat Tahun 2023)(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-12) Verina Yosefine; Muhammad Faiz Aziz; Dian RositawatiMenurut konsep kepentingan terbaik anak, dalam perkara cerai antara suami istri yang memiliki anak, maka putusan hakim semestinya tidak hanya sebatas tentang menghapuskan ikatan perkawinan, tapi juga memberikan pelindungan hukum pada anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaiknya. Salah satu cara pelindungan tersebut adalah pembebanan kewajiban nafkah anak dalam putusan hakim. Penelitian ini terdiri atas tinjauan pengaturan tentang nafkah anak pasca perceraian orang tua dan studi kasus penerapan hukum dalam pertimbangan hakim. Studi kasus dilakukan pada putusan-putusan perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun 2023 dengan metode penelitian kualitatif. Dengan mengidentifikasi pola-pola dari putusan-putusan yang diteliti, penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengutamakan kepentingan terbaik anak untuk memaknai Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, sehingga ketiadaan bukti penghasilan tidak menghalangi untuk membebankan nominal nafkah anak yang harus dibayar suami. Dalam putusan-putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang diteliti, alasan yang menguatkan pemberian kewajiban nafkah anak kepada ayah adalah adanya kesepakatan mediasi, ayah menyatakan kesanggupan secara lisan di pengadilan, atau ada bukti yang menunjukkan penghasilan ayah. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama memiliki kesamaan dalam hal tidak memberikan amar tentang nafkah anak jika tidak dituntut. Dari analisa terhadap peraturan dan pertimbangan hakim, penulis memberikan saran perbaikan.
- ItemAnalisis Praktik Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Seleksi Calon Hakim Agung(STHI Jentera, 2019-08-30) Martadina Yosefin Siregar; Rizky Argama; Dian RositawatiPenelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, mengenai bagaimana perkembangan kerangka hukum tentang seleksi Hakim Agung di Indonesia. Kedua, mengenai bagaimana praktik pelaksanaan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam seleksi Hakim Agung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian skripsi ini berkesimpulan bahwa, kerangka hukum tentang seleksi Hakim Agung di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa. Hal tersebut dipengaruhi oleh amandemen Undang-undang tentang Mahkamah Agung dan diadopsinya Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengubah proses seleksi Hakim Agung. Namun pada praktiknya, DPR belum berkerja secara efektif dalam melaksanakan seleksi Hakim Agung. Kondisi itu mengakibatkan inefesiensi anggaran, waktu, serta kekosongan Hakim Agung.
- ItemAnalisis Sosiolegal atas Desain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Negara Independen(STHI Jentera, 2019-08-05) Muhammad Al Ayyubi Harahap; Bivitri Susanti; Reny Rawasita PasaribuSkripsi ini mengangkat dua permasalahan sebagai fokus membahasan. Pertama, mengenai urgensi keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara independen di Indonesia, hal tersebut lebih lanjut akan membahas desain kelembagaan serta pemberian kewenangan Komnas HAM yang tidak sampai pada tahap penyidikan dan penuntutan kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Kedua, terkait jaminan efektivitas Komnas HAM jika diberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam menangani kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Untuk membahas kedua permasalahan tersebut, penelitian ini akan menggunakan metode penelitian sosiolegal dan penelitian hukum kualitatif dengan membedah penerapan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu akan membedah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai perbandingan kewenangan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh aparat negara. Tujuan penelitian ini adalah ingin menunjukkan bahwa ada permasalahan penempatan kewenangan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Skripsi ini berkesimpulan bahwa untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi, UU HAM dan UU Pengadilan HAM harus memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Komnas HAM layaknya seperti KPK supaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan secara efektif.
- ItemAnalisis Standard Cost Model (SCM) Terkait Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Terhadap Wajib Pajak di Sektor Usaha Mikro dan Kecil(STHI Jentera, 2021-07-22) Anak Agung Made Desni Sensini; Muhammad Faiz Aziz; Tsurayya NurahmahWajib pajak badan pada sektor usaha mikro dan kecil dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.0000.000,- dalam satu tahun pajak memiliki kewajiban pembayaran pajak penghasilan final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018). Namun, penerapan skema PPh final ini belum mendukung pelaksanaan sistem self-assesment sehingga diperlukan perhitungan beban administratif menggunakan metode Standard Cost Model dan usulan penyederhanaan prosedur dalam memenuhi ketentuan PP tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipologi metode normatif yuridis serta dukungan pendekatan dari disiplin ilmu lain untuk mengevaluasi peraturan. Hasil studi menunjukkan bahwa total beban administratif yang dikeluarkan 1.500.200 (satu juta lima ratus ribu dua ratus) unit usaha mikro dan kecil sebagai populasi yang terdampak PP 23/2018 dalam memenuhi PP 23/2018 yakni Rp31.648.354.218.000,-. Sementara itu, melalui usulan penyederhanaan beban administratif yang dikeluarkan hanya sebesar Rp16.195.529.116.000,- dengan frekuensi satu tahun pajak. Beban administratif dapat diturunkan dengan menghilangkan sejumlah dokumen repetitif diantaranya yakni: dokumen yang berkaitan dengan identitas perseroan dan pengurus perseroan, Surat Keterangan UMK, dokumen bukti pembayaran pajak, notifikasi penyelenggaraan pencatatan, mengadopsi sistem automatic tax system, meniadakan konfirmasi pajak dan Surat Keterangan Fiskal. Usulan penyederhanaan prosedur ini berpotensi dapat menghemat beban administratif sebesar 49%.
- ItemAnalisis Syarat Solve et Repete dan Denda Administrasi dalam Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak untuk Mencapai Fair Trial(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2025-08-26) Ade Intan Permata Sari; Fajri Nursyamsi; Binziad KadafiBerbeda dengan lingkungan peradilan lain, Pengadilan Pajak memiliki ketentuan solve et repete sebagai syarat formil ketika akan mengajukan banding, dan denda administrasi ketika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Solve et repete mengharuskan Wajib Pajak untuk membayar sebesar 50% dari pajak terutangnya atau sejumlah yang disetujuinya pada saat pemeriksaan, sedangkan denda administrasi mengenakan denda sebesar 60% atas permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Kedua mekanisme ini menghambat Wajib Pajak yang hendak mencari keadilan melalui pengadilan sebab membuat biaya litigasi menjadi tinggi dan membayang-bayangi Wajib Pajak dengan denda administrasi yang tinggi pula. Padahal, seharusnya peradilan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Berdasarkan latar belakang tersebut, dengan menggunakan kacamata fair trial, penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan: (1) Bagaimana konsep dan penerapan syarat solve et repete dan denda administrasi dalam mekanisme banding di Pengadilan Pajak? (2) Bagaimana kesesuaian konsep solve et repete dan denda administrasi dengan prinsip-prinsip fair trial? Melalui metode doktrinal dan wawancara, penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) secara konsep, ahli hukum dari dalam maupun luar negeri memandang bahwa kedua ketentuan ini tidak lagi relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. Secara praktik, di Indonesia, kedua mekanisme ini banyak merugikan Wajib Pajak, sedangkan di dunia internasional, banyak negara telah menghapuskan kedua mekanisme ini atau menggantinya dengan ketentuan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial. (2) Dengan landasan pendapat ahli dan dari melihat praktik di lapangan, penelitian ini menemukan bahwa kedua ketentuan ini bukanlah bagian dari ranah penyelesaian sengketa dan eksistensinya membuat proses penyelesaian sengketa dijalankan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
- ItemAnalisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non Litigasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non Litigasi(STHI Jentera, 2019-08-13) Mohammad Sajad; Erni Setyowati; Rival G. Ahmad
- ItemAsuransi Lingkungan Sebagai Alternatif Pemenuhan Pertanggungjawaban Perdata Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan(STHI Jentera, 2022-08-09) Luthfia Fauziah Tita; Yunus Husein; Giri Ahmad TaufikSistem pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu secara optimal mengembalikan biaya ganti rugi dalam kasus Karhutla. Salah satu penyebab utamanya karena sistem pertanggungjawaban perdata tidak dapat berfungsi dengan efektif jika terdapat kemungkingan insolvensi pada diri pencemar sehingga pencemar tidak dapat membayar ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dalam hal ini, asuransi lingkungan dapat meyediakan jaminan keuangan yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan insolvensi pada calon pencemar. Berdasarkan penelusuran literatur dan hasil wawancara, penelitian ini menemukan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan asuransi lingkungan dalam kerangka Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. Perumusan tersebut secara implisit menegaskan fungsi asuransi lingkungan sebagai jaminan keuangan untuk memastikan pencemar membayar ganti rugi ketika dirinya dibebani pertanggungjawaban perdata. Agar dapat diterapkan secara optimal, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme penentuan nilai pertanggungan, penentuan tarif premi, limit ganti rugi, dan bentuk asuransi lingkungan. Kata Kunci : Asuransi Lingkungan, Pertanggungjawaban Perdata, Karhutla
- ItemDampak Penggunaan Kata ‘Oknum’ terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Pejabat dan Lembaga Negara: Analisis Wacana dan Yuridis atas Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(STHI Jentera, 2023-08-22) Mellayanah; Rizky Argama; Fajri NursyamsiPernyataan pejabat di muka publik memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan dengan pernyataan dari orang biasa karena beban tanggung jawabnya yang berbeda. Kasus pelanggaran hukum yang melibatkan seorang aparat dan pejabat seringkali direspons dengan menyebutkan bahwa aparat atau pejabat tersebut adalah oknum. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pernyataan seorang pejabat, khususnya terkait penggunaan kata oknum, dapat memberikan dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan linguistik. Selain itu, dengan fokus pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, penelitian ini juga akan melihat apakah pernyataan tersebut merupakan bentuk kebijakan publik dan objek sengketa tata usaha negara. Penulis juga akan menganalisis penggunaan kata oknum di dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan untuk melihat perubahan makna dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga setelah Reformasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan analisis wacana kritis. Hasilnya, wacana yang diproduksi oleh Mahfud MD merupakan bentuk kebijakan publik, tetapi tidak dapat dijadikan objek sengketa tata usaha negara. Berdasarkan analisis penggunaan kata oknum, kata oknum telah mengalami perubahan makna dari yang sebelumnya netral menjadi negatif. Dari analisis wacana dan yuridis, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata oknum bermaksud memisahkan seorang pejabat dari lembaganya apabila pejabat tersebut melakukan tindakan penyelewengan sehingga citra lembaga tetap bersih. Kata kunci: oknum, pejabat, kebijakan publik, pertanggungjawaban lembaga.
- ItemDesain Ulang Kelembagaan Fraksi Untuk Menunjang Fungsi Representasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(STHI Jentera, 2020-08-25) Anita Nuraeni Putri; Bivitri Susanti; Rizky ArgamaSepanjang 2019-2020, banyak undang-undang yang dianggap bermasalah. Satu hal yang menjadi sorotan yakni pengambilan keputusan yang dihitung berdasarkan pendapat mini dan pandangan umum fraksi, bukan perorangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak mengetahui pandangan setiap anggota DPR secara personal. Dalam beberapa kasus, tercatat anggota DPR yang memiliki pendapat berbeda dengan fraksi, namun terpaksa ‘mengalah’ karena fraksi telah memutus berpandangan demikian. Hal ini menjadi pertanyaan karena seolah anggota DPR ‘tidak berdaya’ dalam fraksi. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban anggota DPR secara individual karena telah dipilih secara perorangan, bukan memilih partai politik, sebagai konsekuensi sistem pemilihan proporsional terbuka yang dianut Indonesia. Masyarakat juga tidak memiliki akses terhadap mekanisme yang diambil oleh fraksi dalam rapat-rapat tertutup untuk mengambil sebuah keputusan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik tentang apa yang terjadi dalam pengambilan keputusan–yang selanjutnya menjadi pendapat mini fraksi–dalam rapat tersebut. Desain fraksi sendiri menjadi perhatian khusus, karena berada dalam sistem kepartaian dan kultur politik di Indonesia yang masih elitis, sehingga sedikit banyak mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai suatu isu dalam pembahasan rancangan undang-undang.
- ItemGanti Kerugian bagi korban Proses Peradilan Pidana (Mengurai Kompleksitas Pilihan Hukum untuk Mendapatkan Ganti Kerugian bagi Korban Penyiksaan dengan Pelaku Anggota Polri)(STHI Jentera, 2022-08-16) Abbas Abdullah; Muhammad Faiz Aziz; Anugerah Rizki AkbariPenelitian ini didasarkan pada premis maraknya anggota Polri yang melakukan penyiksaan saat proses peradilan pidana. Berdasarkan premis tersebut, penulis memilih satu bagian penting, yang seringkali terlupakan, yaitu terkait ganti kerugian. Penelitian ini menganalisis plus-minus dari lima mekanisme yang seyogyanya dapat digunakan untuk mendapatkan ganti kerugian, yaitu: (a) gugatan PMH; (b) ganti kerugian di KUHAP; (c) penggabungan perkara; (d) restitusi; dan (e) Onrechtmatige Overheidsdaad di PTUN. Dari situ, penulis menganalisis mekanisme apa yang seharusnya dibangun agar korban dapat lebih mudah untuk mendapatkan ganti kerugian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa yang seharusnya digunakan adalah mekanisme ganti kerugian di KUHAP karena, pada awalnya, merupakan mekanisme designated dan spesifik untuk kasus-kasus seperti ini. Sayangnya, mekanisme ini punya banyak masalah karena ketidakjelasan hukum acara dan rumusan pasal sehingga praktiknya melenceng. Untuk saat ini, mekanisme paling menguntungkan, didasarkan pada praktik di lapangan, adalah mekanisme perdata dengan gugatan PMH. Sayangnya, mekanisme ini juga bermasalah karena, pada banyak kasus, pengadilan membebankan ganti kerugian kepada negara dan pelaku secara tanggung renteng yang membuat eksekusi putusan berlarut-larut.
- ItemHak Atas Informasi Publik dalam Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang: Analisis terhadap Keterbukaan Dokumen Publik pada Pelaksanaan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023(Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 2024-08-23) Nizwa Aphria Hasaz; Rizky Argama; Fajri NursyamsiKeterbukaan informasi publik tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik Negara Demokrasi. Sebagai badan publik, DPR RI wajib memenuhi hak atas informasi publik dengan memberikan akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya bagi masyarakat untuk memperoleh seluruh dokumen selama proses pembahasan Rancangan Undang-undang. Berdasarkan segi pengaturannya, DPR RI telah memiliki seluruh instrumen hingga ke pengaturan teknis. Tidak hanya itu, PPID DPR RI pun telah ada sejak UU KIP aktif diberlakukan. Kemudian, mengenai pemenuhan hak atas informasi pada Prolegnas 2023 masih belum dilakukan secara optimal. Masih terdapat beberapa dokumen publik dalam tahap pembahasan Prolegnas 2023 yang belum di publikasikan di SILEG, Siperdana, dan di SIAR. Keadaan ini terjadi dikarenakan terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh DPR RI dalam memenuhi hak atas informasi publik.